Panaragan (Lampost.co) – Seorang istri di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat berinisial RH (30), membantu suaminya, JI (32) melakukan kekerasan seksual kepada MS (24). Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Selain memegangi tangan korban, RH juga memvideokan aksi suaminya yang tengah melakukan perbuatan keji kepada korban. Masyarakat setempat yang kesal nyaris menghajar pasangan suami istri (pasutri) itu. Untungnya kedua pelaku segera di amankan di rumah kepala tiyuh (desa) setempat.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat kemudian menangkap pasutri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Benar pelaku JI kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB. RH sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan pada Kamis, 4 Juli 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu H Tosira.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Lampung Jadi Perhatian Nasional
Dia mengatakan JI melakukan perbuatan keji kepada korban di kebun karet tiyuh setempat. Kasus ini berawal ketika RH bekerja dengan korban di kebun cabai pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Sewaktu istirahat, RH mengajak korban ke warung untuk membeli es dengan menggunakan sepeda motor. Namun RH malah mengajak korban pergi ke kebun karet.
Pelaku Ikat dan Banting Korban
Setelah sampai di kebun karet, sudah ada suami RH yaitu JI. Tanpa basa-basi JI langsung mengancam korban. Sementara pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri suaminya untuk mengambil ponsel dan badik. Selanjutnya JI mengikat kedua tangan korban dan membanting korban hingga tergeletak di tanah.
Selanjutnya, RH membekap mulut korban, sementara suaminya mulai melakukan perbuatan keji kepada korban. Istri pelaku memegangi tangan korban sambil memvideokan aksi tersebut. “Usai melakukan perbuatan itu, RH membawa korban kembali ke kebun cabai tempat bekerja lalu RH pulang,” kata Kasat.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada kakak iparnya. Bersama temannya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulangbawang Barat. “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” kata dia.