Sukadana (Lampost.co) — Seorang supir truk asal Raman Utara, Lampung Timur tega mencabuli pelajar masih di bawah umur.
Diketahui inisial pelaku yang bekerja sebagai sopir truk tersebut adalah, AV (21) warga Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.
Sementara korbannya, yakni DS (16) seorang pelajar asal Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Korban dan pelaku adalah tetangga Desa. Pelaku mencabuli korban DS dengan cara mendatangi DS yang pada saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. AV yang terus membujuk korban lantas membuat korban terpaksa menuruti napsu bejatnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kapolsek Raman Utara, IPTU Sunaryo saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Jumat 17 November 2023.
“Pelaku AV seorang sopir truk, diduga nekat melakukan aksi pencabulan, pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu, terhadap DN (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara,” ujar IPTU Sunaryo.
Ia menjelaskan, pada saat itu pelaku AV mengawali aksi bejatnya, dengan cara mendatangi korban dirumahnya. Pelaku AV juga mengetahui jika korban DS sedang berada sendirian di dalam rumahnya.
“Korban yang merasa kenal dengan pelaku kemudian tanpa canggung mengobrol dengan pelaku. Akan tetapi pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
“Korban yang mulanya menolak akhirnya menuruti kemauan dari pelaku setelah terus dibujuk oleh pelaku AV,” katanya.
Usai peristiwa tersebut, korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya terhadap orang tua korban.
“Pihak keluarga korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa yang menimpa putrinya, segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Raman Utara, Polres Lampung Timur,” tuturnya.
Bedasarkan laporan tersebut, Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Kamis 16 November 2023, Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kediamannya.
“AV kami amankan di rumahnya yang berada di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Selain pelaku, Polisi juga ikut mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian dan dokumen kependudukan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas IPTU Sunaryo.
Atika Oktaria