Bandar Lampung (Lampost.co)— Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Lampung Timur, setelah yang bersangkutan terlibat kasus pencabulan terhadap anak.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak lembaga menerima laporan resmi mengenai penangkapan oknum tersebut oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Modus Minta Tolong Ambil Buku, Kepala SPPG Lampung Timur Tipu Siswi SD
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menegaskan institusinya tidak mentoleransi tindakan yang melanggar hukum, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
“Begitu menerima laporan dan memastikan pelaku telah polisi amankan, kami langsung memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut dia, BGN menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan transparan.
Ia juga berharap kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai.
Selain itu, BGN berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi serta pengawasan sumber daya manusia di lapangan.
“Peristiwa ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat proses seleksi dan pembinaan agar standar profesionalisme tetap terjaga,” katanya.
Meski demikian, BGN memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Timur tetap berjalan normal. Lembaga tersebut juga telah menunjuk pejabat pengganti untuk mengisi posisi Kepala SPPG agar distribusi gizi kepada masyarakat tidak terganggu.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








