Pringsewu (Lampost.co) — Seorang pemuda asal Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap setelah mencuri ratusan paket data Internet langsung di kantor operator seluler. Tersangka inisial Ha (23) mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan tersangka beraksi seorang diri dengan merusak ventilasi kantor. Dari dalam kantor itu, tersangka langsung menggasak 160 voucher data paket internet senilai Rp7,2 juta.
“Pencurian ini baru terungkap pada pukul 8 pagi saat pegawai tiba di kantor. Pencurian terjadi dengan mudah karena kantor itu tidak ada penjaga saat malam hari,” kata Rohmadi, kepada Lampost.co, Kamis, 28 September 2023.
Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan barang bukti hasil curian di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. Tersangka menyimpan ratusan voucher itu dalam tas di tempat kerja pacarnya.
“Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Tersangka mengaku voucher-voucher itu sempat ditawarkan ke beberapa konter dengan harga lebih murah. “Namun, belum ada yang membeli,” ujar dia.
Aksi itu terpaksa dilakukan pemuda itu karena terdesak untuk membayar utang. “Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan