Gunungsugih (Lampost.co) — Anggota Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, menangkap Gunarto (51), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Sabtu (20/4/2024). Dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing milik Sigit (21).
Korban merupakan warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku menjadi buron polisi kurang lebih empat bulan terakhir usai nekat mencuri seekor kambing milik korban pada Sabtu, 9 Desember 2023 silam. Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta.
“Kami telah mengamankan pelaku berinisal G, warga Kota Metro yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak kambing, pada Desember 2023. TKP-nya di Bedeng 6, Kampung Limanbenawi, Kecamatan Trimurjo,” kata Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur, Minggu (21/4/2024).
Kapolsek menerangkan aksi kejahatan itu terjadi pada pukul 20.30 WIB. Saat itu korban baru tiba di kandang dan melihat jumlah hewan ternaknya yang seharusnya empat ekor, hanya tinggal tiga.
Saat itu, korban langsung mencari hewan ternaknya di sekitar kandang, namun tidak ketemu.
“Pada saat kejadian, korban melihat hewan ternaknya hanya tinggal tiga ekor, yang seharusnya empat. Lalu korban mencari sekitar kandang hingga menanyakan kepada tetangga sekitar. Namun tidak ada yang mengetahui hilangnya seekor hewan ternak milik korban,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Trimurjo. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
Lalu, pada 20 April 2024, polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku, mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di rumahnya, lalu kami langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah berada di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku pencurian hewan ternak ini terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal selama lima tahun.