Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria tewas mengenaskan usai tertusuk temannya sendiri ketika bermain judi remi sekitar Jalan Teluk Harapan, Kelurahan Panjang Selatan, Senin Malam, 1 April 2024. Korban tersebut atas nama Andriansyah (24) warga Panjang.
.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan kejadian tersebut. Menurut Dennis, korban meninggal karena rekannya sendiri. “Dugaannya kedua pelaku menyerang dan menghabisi korban ketika sedang asik bermain judi remi bersama beberapa orang rekannya. Akhirnya korban tewas,” katanya, Selasa, 2 April 2024.
.
Kemudian, kedua pelaku tiba-tiba menghampiri korban yang mendatangi rumah tempat lokasi judi tersebut. Pelaku menghampiri korban menggunakan sepeda motor. “Kedua pelaku langsung masuk kedalam rumah dan menyerang korban pakai badik,” katanya.
.
Akibat peristiwa itu, korban langsung tergeletak bersimbah darah dan para pelaku melarikan diri. Hingga akhirnya Polresta bersama Polsek Panjang melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan minta keterangan saksi-saksi. Akhirnya kami mengamankan 2 pelaku semalam usai kejadian,” katanya.
.
Hutang Piutang
.
Dennis menambahkan penyebab kedua pelaku tega membunuh korban yang baru saja keluar dari penjara atau resedivis, karena dendam lama. Dugaannya, dendam itu karena hutang piutang narkotika jenis sabu-sabu.
.
“Mohon bersabar, kami masih gali dari kedua pelaku. Motif awal karena hutang pihutang,” katanya.
.
Ia mengatakan, motif kedua pelaku membunuh temannya Andriansyah (24) karena dendam hutang jual beli narkoba. Hal tersebut berdasarkan keterangan pelaku. Korban memiliki hutang terkait dengan pembelian sabu.
.
“Pelaku menagih hutangnya berkali-kali tapi belum terbayarkan oleh korban. Sehingga pelaku melakukan penikaman,” katanya.
.
Kedua tersangka warga Panjang yakni Aldo Aditya Putra (24) dan Anhar Tanjung (23). “Setelah melakukan penusukan. Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung menuju Rumah Sakit Abdul Muluk. Korban meninggal dunia setelah sampai rumah sakit,” katanya
.
Selanjutnya, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Bandar Lampung dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah beberapa jam Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
.
“Mengamankan pelaku beserta barang bukti dua buah kaos warna hitam dan warna hijau. Dua buah celana pendek warna cream dan hitam milik pelaku saat melakukanaksinya,” katanya.
.
Atas perbuatan pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.