Panaragan (Lampost.co) – Warga menyerahkan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver ke Polsek Gunung Agung, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu, 15 Mei 2024, pukul 15.00 WIB. Penyerahan senpi ilegal itu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2024.
Penyerahan senpri rakitan itu oleh Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Nurhadi. “Kami menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam tanpa amunisi dari masyarakat,” kata Kapolsek Gunung Agung, Iptu Amir Hamzah, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut Kapolsek mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Jika masyarakat menyerahkan senpi ilegal secara sukarela maka kepolisian tidak melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin. Dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan kami proses secara hukum,” kata dia.
Baca juga: Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Tubaba Tangkap Dua Pencuri Motor dan Ponsel
Iptu Amir Hamzah mejelaskan masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar UUU Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Tiyuh Bangun Jaya yang telah membantu kami menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ini merupakan bentuk kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki senpi ilegal dapat menyerahkan secara sukarela.”