• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Gunung Agung

Denny ZY by Denny ZY
16/05/24 - 18:06
in Kriminal, Tulang Bawang Barat
A A
senpi rakitan

Warga melalui Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Nurhadi menyerahkan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver ke Polsek Gunung Agung, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu, 15 Mei 2024, pukul 15.00 WIB. (Foto: Dok. Humas Polres Tulangbawang Barat)

Panaragan (Lampost.co) – Warga menyerahkan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver ke Polsek Gunung Agung, Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu, 15 Mei 2024, pukul 15.00 WIB. Penyerahan senpi ilegal itu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2024.

Penyerahan senpri rakitan itu oleh Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Nurhadi. “Kami menerima penyerahan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam tanpa amunisi dari masyarakat,” kata Kapolsek Gunung Agung, Iptu Amir Hamzah, Kamis, 16 Mei 2024.

Menurut Kapolsek mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Jika masyarakat menyerahkan senpi ilegal secara sukarela maka kepolisian tidak melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin. Dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan kami proses secara hukum,” kata dia.

Baca juga: Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Tubaba Tangkap Dua Pencuri Motor dan Ponsel

Iptu Amir Hamzah mejelaskan masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar UUU Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Tiyuh Bangun Jaya yang telah membantu kami menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Ini merupakan bentuk kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki senpi ilegal dapat menyerahkan secara sukarela.”

Tags: KRIMINALpolres tulangbawang baratpolsek gunung agungsenjata apiSenpi Rakitan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.