Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan bawaslu kabupaten/kota, siap mengikuti jalannya sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Lampung menyebut ada lima pilkada kabupaten yang teregistrasi ke MK.
Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, mengaku telah mengundang pihak kabupaten/kota untuk membahas sejumlah gugatan yang sudah teregistrasi ke MK.
“Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” ujar Suheri, di ruang kerja, Jumat, 6 Desember 2024.
Menurutnya, bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota, siap memberikan keterangan dalam persidangan nantinya.
“Kami juga menunggu undangan dari pusat. Kami sudah meng-collecting data untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon,” katanya.
Sebelumnya, KPU provinsi mencatat ada lima gugatan pilkada kabupaten teregistrasi ke Mahkamah MK.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah Parades, menyebut lima kabupaten tersebut yaitu Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang.
“Ada lima kabupaten yang memasukkan permohonan ke MK,” ujar Herman, Jumat, 6 Desember 2024.
Menurutnya, batas akhir untuk mendaftarkan yakni 3×24 jam setelah pleno rekapitulasi KPU kabupaten/kota rampung.
“Yang mengajukan bisa tim pemenangan paslon, atau paslon pake lawyer. Kalau kotak kosong bisa lewat lembaga pemantau. Contohnya, di Tulangbawang Barat. Di sana ada lembaga pemantau. Kalau di Lampung Barat tidak ada lembaga pemantau,”katanya.
Untuk menyiapkan proses sengketa, KPU Lampung dan KPU kabupaten/kota, intens berkomunikasi dengan KPU RI.
“Dalam waktu dekat akan keluar petunjuk teknis dari KPU RI. Kemungkinan tidak jauh berbeda dengan aturan main di MK,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung itu.