• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 01/11/2025 02:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Biaya Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bisa Capai Rp 1 Triliun

Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang tergelontorkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sejumlah daerah capai Rp1 triliun.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
27/02/25 - 21:38
in Lamban Pilkada, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (Lampost.co) – Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang tergelontorkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sejumlah daerah capai Rp1 triliun. PSU itu dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024

 

“Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp900 (miliar) sampai Rp1 triliun.” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu. dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

 

Kemudian jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang tersampaikan lembaga penyelenggara pemilu. Itu untuk menggelar PSU hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsi pengamanan.

 

“KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp.486 miliar sekian. Bawaslu kurang lebih sekitar Rp.215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp.250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” ujarnya.

 

Selanjutnya Dede mengatakan besaran kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU itu terbebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dan dapat pula terdukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari pemerintah pusat.

 

“Sisanya ya mungkin pemerintah pusat sesuai dengan amanat undang-undang. Bahwa jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat dapat (mendukung pembiayaan PSU). Nah, konotasi ‘dapat’ ini yang kita mesti dudukkan bersama-sama,” ucapnya.

 

Dede menimpali, “Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU.”

 

Lalu ia menambahkan Komisi II DPR memberikan waktu kepada pemerintah. Untuk menyimulasikan kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN. Itu dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat Komisi II DPR pada Kamis hari ini.

 

“Kami memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pemerintah untuk segera menyampaikan nanti kepada DPR. Apa yang bisa tersiapkan oleh daerah dan apa yang bisa tersiapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

 

KPU – Bawaslu

Sebelumnya pada rapat kerja itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan. Pemungutan suara ulang itu dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. Pihaknya membutuhkan anggaran Rp486.383.829.417.

 

Kemudian ia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya terkabulkan MK dan 24 daerah harus menggelar PSU. Namun, dari seluruh daerah tersebut, ada sebagian yang tidak membutuhkan anggaran tambahan. Karena ketersediaan anggaran masih cukup.

 

“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran. Karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024,” kata Afifuddin.

 

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan. PSU Pilkada 2024 sejumlah daerah imbas putusan MK memerlukan dukungan anggaran. Terlebih dari pemerintah pusat guna mengantisipasi APBD yang terbatas.

 

“Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran. Itu untuk kegiatan pengawasan PSU. Sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Bagja.

Tags: Aries Sandi Darma PutraBAWASLUDede Yusufdpr rifungsi pengamanankomisi IIKPUlembaga penyelenggara pemilumkPemerintahPemilihan Kepala DaerahPemungutan Suara Ulangperkiraan biayaPerselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024PESAWARANPILKADApolripsuPutusan Mahkamah Konstitusirapat kerjaTNIWakil Ketua Komisi II DPR RI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan...

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Aktivis perempuan sekaligus Direktur Sarinah Institute, Eva Kusuma Sundari, menegaskan pentingnya mengembalikan dan memperkuat norma hukum keterwakilan...

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

byMuharram Candra Lugina
30/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan DPR wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di jajaran pimpinan alat kelengkapan...

Berita Terbaru

Kesigapan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Hukum

Kesigapan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba

byMuharram Candra Lugina
01/11/2025

Kotabumi (Lampost.co) -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi menunjukkan kewaspadaan tinggi dengan menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas....

Read moreDetails
Timnas Indonesia Berkekuatan 21 Pemain di Piala Dunia U-17 2025

Timnas Indonesia Berkekuatan 21 Pemain di Piala Dunia U-17 2025

01/11/2025
Inilah Jadwal Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025

Inilah Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

01/11/2025
OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

31/10/2025
Penipuan Pekerjaan di Indonesia Makin Parah

Penipuan Pekerjaan di Indonesia Makin Parah

31/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.