Bandar Lampung (Lampost.co): Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Lampung beradu program untuk memberantas korupsi dalam Debat Publik Kedua Pilgub Lampung 2024 di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 2 November 2024.
Dalam Debat Publik Kedua Pilgub Lampung Tahun 2024 kali ini membahas tema “Hukum, Pemerintahan, Sosial dan Budaya”.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 menyebutkan di Provinsi Lampung terdapat 27 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp76,2 miliar yaitu jenis kasus suap menyuap dan pungutan liar. Tren korupsi sektor desa tahun 2016-2023 meningkat dengan kepala desa merupakan tersangka korupsi terbanyak nomor tiga.
Paparan Cagub-Cawagub Lampung nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno), sikap keteladanan, meningkatkan kesejahteraan pegawai sipil hingga transparansi, dapat memberantas korupsi di Provinsi Lampung.
“Dalam proses pemberantasan korupsi di tingkat desa maupun kabupaten/kota dan provinsi, itu harusnya melalui keteladanan,” ungkap Arinal.
Gubernur Lampung periode sebelumnya ini juga menyebut, Lampung menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang mendapat penghargaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Way Ratai menjadi salah satu daerah yang mendapat pengukuhan dari KPK sebagai Desa Bebas Korupsi.
“Kalau pemimpinnya tidak melakukan hal-hal negatif, yang tidak memberikan kesempatan, atau mengajak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan agama, insyaallah (korupsi) ini tidak akan terjadi,” jelas Arinal.
Selain itu, ia mengklaim pada masa pemerintahannya pihaknya memberikan insentif formal bagi aparatur sipil, termasuk kepala desa untuk menekan perilaku rasuah.
“Insentif ini yang formal, insentif yang mendapat pengakuan hukum. Yang kedua, ekonomi kerakyatan harus kita bangkitkan menuju kesejahteraan,” kata dia.
Rekannya, Sutono menambahkan optimalisasi pemberantasan korupsi dapat terlaksana dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai prosedur.
“SOP di setiap kegiatan harus dilaksanakan apalagi dalam pelayanan publik, guna mencegah adanya KKN,” ujar Sutono.
Optimalkan Pengawasan
Sementara itu, Cagub-Cawagub Lampung nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela mengoptimalkan pengawasan, dan akuntabilitas layanan publik. Selanjutnya, reformasi birokrasi, dan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.
Mirza sapaan akrabnya mengatakan Lampung bebas korupsi merupakan misi utamanya bersama Jihan. Hal itu dengan mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Guna menunjang WBK tentunya perlu reformasi birokrasi. Kemudian adanya pengawasan, manajemen tata laksana, dan peningkatan SDM,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Mirza, perlu juga akuntabilitas dan layanan publik yang baik.
“Kalau hal ini berlangsung dengan baik, maka Lampung bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan bebas korupsi,” tuturnya.
Jihan Nurlela menambahkan supremasi hukum dapat memberantas korupsi secara holistik dan terintegrasi.
“Maka saya menegaskan pelaku korupsi harus mendapatkan tindakan hukum sepantasnya,” pungkasnya.