Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD merupakan langkah yang relevan. Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang telah terputuskan sejak 2012 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu terevaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam perspektif keagamaan, kebijakan pemerintah (ulil amri) wajib terarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan dan meminimalkan potensi kerusakan (mafsadat).
“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka lanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus perbaikan,” ujar Asrorun Niam mengutip Media Indonesia, Rabu, 7 Januari 2026.
Kemudian berdasarkan kajian mendalam sejak 13 tahun lalu. MUI menemukan bahwa sistem pemilihan langsung memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan.
Salah satu sorotan utama adalah munculnya ekonomi biaya tinggi dan praktik politik uang yang masif. Kondisi ini merusak akal sehat serta moralitas masyarakat secara luas. Selanjutnya Niam memperingatkan bahwa biaya politik yang besar berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum.
Pemimpin terpilih khawatirnya akan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun ekonomi. Apalagi yang telah ia keluarkan, alih-alih fokus pada kepentingan rakyat.
“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” tegasnya.
Empat Poin Utama Ijtima Ulama
Dalam dokumen hasil Ijtima Komisi Fatwa di Pesantren Cipasung tahun 2012. Terdapat empat poin krusial yang menjadi landasan usulan pengembalian sistem pemilihan kepada DPRD.
Fleksibilitas Metode:
Pemilihan pemimpin sebagai pengemban amanah dapat dilakukan dengan berbagai metode yang disepakati rakyat, selama mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan syariah.
Syarat Pemilihan Langsung:
Sistem langsung hanya bisa dilakukan jika terjamin kemaslahatannya dan terhindar dari mafsadat.
Evaluasi Teori dan Realita:
Meski secara teori Pilkada langsung bertujuan memperkuat kontrol masyarakat, namun realitanya justru menimbulkan persoalan baru.
Tingginya Mafsadat:
MUI mencatat empat kerusakan utama saat ini: disharmoni hierarki kepemimpinan nasional, pembengkakan biaya demokrasi yang menunda prioritas pembangunan, potensi konflik horizontal SARA, serta kerusakan moral akibat politik uang.
Sebagai penutup, MUI menekankan pentingnya belajar dari sejarah untuk melakukan perbaikan. Jika secara sosiologis dan moral masyarakat dinilai belum siap dengan sistem langsung. Maka sistem perwakilan menjadi pilihan yang lebih bijak.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki,” pungkas Niam.








