• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 07:08
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Evaluasi Sistem Pemilihan secara Objektif Demi Kepentingan Masyarakat Luas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD merupakan langkah yang relevan

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
07/01/26 - 14:41
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.( ANTARA/HO-MUI)

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.( ANTARA/HO-MUI)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD merupakan langkah yang relevan. Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang telah terputuskan sejak 2012 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia menyatakan bahwa kebijakan publik, termasuk sistem pemilihan, harus selalu terevaluasi secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam perspektif keagamaan, kebijakan pemerintah (ulil amri) wajib terarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan dan meminimalkan potensi kerusakan (mafsadat).

“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka lanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus perbaikan,” ujar Asrorun Niam mengutip Media Indonesia, Rabu, 7 Januari 2026.

Kemudian berdasarkan kajian mendalam sejak 13 tahun lalu. MUI menemukan bahwa sistem pemilihan langsung memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan.

Salah satu sorotan utama adalah munculnya ekonomi biaya tinggi dan praktik politik uang yang masif. Kondisi ini merusak akal sehat serta moralitas masyarakat secara luas. Selanjutnya Niam memperingatkan bahwa biaya politik yang besar berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum.

Pemimpin terpilih khawatirnya akan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun ekonomi. Apalagi yang telah ia keluarkan, alih-alih fokus pada kepentingan rakyat.

“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” tegasnya.

Empat Poin Utama Ijtima Ulama

Dalam dokumen hasil Ijtima Komisi Fatwa di Pesantren Cipasung tahun 2012. Terdapat empat poin krusial yang menjadi landasan usulan pengembalian sistem pemilihan kepada DPRD.

Fleksibilitas Metode:
Pemilihan pemimpin sebagai pengemban amanah dapat dilakukan dengan berbagai metode yang disepakati rakyat, selama mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan syariah.

Syarat Pemilihan Langsung:
Sistem langsung hanya bisa dilakukan jika terjamin kemaslahatannya dan terhindar dari mafsadat.

Evaluasi Teori dan Realita:
Meski secara teori Pilkada langsung bertujuan memperkuat kontrol masyarakat, namun realitanya justru menimbulkan persoalan baru.

Tingginya Mafsadat:
MUI mencatat empat kerusakan utama saat ini: disharmoni hierarki kepemimpinan nasional, pembengkakan biaya demokrasi yang menunda prioritas pembangunan, potensi konflik horizontal SARA, serta kerusakan moral akibat politik uang.

Sebagai penutup, MUI menekankan pentingnya belajar dari sejarah untuk melakukan perbaikan. Jika secara sosiologis dan moral masyarakat dinilai belum siap dengan sistem langsung. Maka sistem perwakilan menjadi pilihan yang lebih bijak.

“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki,” pungkas Niam.

Tags: Asrorun Niam SholehDPRDIjtima Ulama Komisi Fatwa se-IndonesiaKetua MUI Bidang FatwaMajelis Ulama IndonesiaMUIPakar politik pemiluParti GerindraPemilihan Kepala Daerahpemilihan langsungPILKADAPilkada lewat DPRDPilkada via DPRDPolitik UangSistem PemilihanSufmi Dasco AhmadTunjung SulaksonoUMYUniversitas Muhammadiyah YogyakartaWakil Ketua DPR RI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Dok

Istri Ketua Partai Demokrat Lampung sekaligus Ibunda Wakil Walikota Metro Wafat

byTriyadi Isworo
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (Dok. Istimewa)

Eli Fitriyana Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Ijazah Palsu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Berita Terbaru

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Sabtu, 21 Februari 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan dan Angin

byTriyadi Isworo
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 21 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah untuk wilayah Lampung dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Mesuji Selama Ramadan 1447 H/2026 M

21/02/2026
Jadwal imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah untuk wilayah Lampung dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Metro Selama Ramadan 1447 H/2026 M

21/02/2026
Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung

Pangkalan Gas Elpiji Terbakar di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung

21/02/2026
Al-Ettifaq vs Al-Fateh

Lewat Drama Tujuh Gol, Al-Ettifaq Kalahkan Al-Fateh di Liga Arab Saudi 2026

20/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.