• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/09/2025 11:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Abaikan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731/2025 menuai kritik tajam.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
16/09/25 - 00:05
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731/2025 menuai kritik tajam. Adapun isinya yakni, menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Ini teranggap melanggar prinsip fundamental pemilu.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, menutup dokumen krusial itu jelas pelanggaran berat.

“Publik berhak tahu rekam jejak, integritas, hingga kepatuhan hukum calon pemimpin mereka. KPU justru yang merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya melalui keterangannya, Senin, 15 September 2025.

Kemudian ia menegaskan, konstitusi melalui Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Transparansi merupakan syarat mutlak untuk menjamin kejujuran dan keadilan tersebut.

Selain itu, keputusan KPU membuka ruang kesetaraan yang timpang. “Jika ijazah, laporan pajak, dan LHKPN tertutup, publik bisa menilai KPU berpihak pada calon tertentu. Ini menimbulkan kesan standar ganda,” ucapnya.

Lalu Jeirry menilai langkah KPU mereduksi hak pemilih sekaligus mengabaikan Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008

 

Tags: Afifuddincalon presidencalon wakil presidenCAPRESCAWAPRESDede Yusufinformasi yang dikecualikanJeirry SumampowKeputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025Komisi Pemilihan UmumKoordinator Komite Pemilih IndonesiaKPUPenetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPUPKPUsyarat pendaftaranWakil Ketua Komisi II DPR RI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ANTARA/Fianda Sjojfan Rassat/aa.

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor. 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada diskusi daring bertema. Peran Danantara dalam Percepatan Pembangunan Indonesia oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 5 Februari 2025. Dok

Tingkatkan Kemampuan Adaptasi untuk Hadapi Cepatnya Perubahan Teknologi

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kemampuan beradaptasi wajib termiliki agar kita dapat terus bertumbuh dalam menyikapi cepatnya perubahan teknologi. "Pelatihan pembuatan/pengolahan...

Wakil Ketua MPR RI

Pendidikan Berkualitas Kebutuhan Mendesak Mewujudkan SDM Nasional Berdaya Saing

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pendidikan berkualitas merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) nasional yang kompetitif kancah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.