• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 02:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU dan Paslon Boleh Beriklan Kampanye di Media Massa 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
10/11/24 - 21:07
in Lamban Pilkada, Lampung, Politik
A A
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024. (Foto: Lampost.co/Triyadi Isworo)

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024. (Foto: Lampost.co/Triyadi Isworo)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Pasangan calon, partai politik dan tim kampanye juga boleh memasang iklan tersebut. Periode pemasangan iklan pada media massa pada 10-23 November 2024.

 

“Pada 10-23 November 2024 masuk pada kampanye yang terfasilitasi KPU. Pemasangan iklan boleh di media massa.” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran. serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024.

 

Kemudian ia mengatakan, secara kelembagaan kegiatan ini ingin melibatkan seluruh media massa. Untuk terlibat aktif mensosialisasikan calon pemimpin daerah yang akan memimpin 5 tahun mendatang. 

Baca Juga : 

https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-kpu-kpid-dan-ki-bentuk-gugus-tugas-awasi-pilkada-lampung/

“Bukan hanya dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan pasangan calon/parpol/tim kampanye boleh beriklan. Kita juga berharap penyelenggaraan pilkada bisa berjalan baik dan demokratis,” katanya.

 

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengajak semua pihak sama-sama mensukseskan pesta demokrasi. Termasuk peran media massa. “Media ibaratnya pondasi dalam bangunan rumah. Kalau pondasi jelek atau bahannya kurang bagus, maka rumahnya bisa roboh. Alhamdulilah kolaborasi kita dengan tiang demokrasi ini berjalan dengan baik,” katanya.

 

“Kami meyakini betul tanpa kolaborasi tidak bisa berjalan dengan baik. Namun kita juga berharap, semua media harus mematuhi aturan mainnya. Kampanye pada media massa harus sesuai PKPU dan perundang-undangan yang mengatur iklan kampanye,” katanya.

 

PKPU 13/2024

 

Sementara itu regulasi iklan kampanye tertuang dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Pada pasal 29 ayat (1) menyebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Iklan itu dapat berupa tulisan; suara; gambar; dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

 

Kemudian pada pasal 30 ayat (1). Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik bisa dari partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye. Sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah tertentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Materi iklan dapat memuat informasi mengenai nama pasangan calon; nomor urut; visi, misi, dan program.; foto pasangan calon; dan tanda gambar partai politik/gabungan partai politik atau pengurus partai politik/gabungan partai politik.

 

Selanjutnya pada pasal 31 ayat (1). Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik terlaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum mulainya masa tenang. Jumlah penayangan iklan pada media massa cetak dan media massa elektronik. Untuk pasangan calon setiap hari secara kumulatif paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi. Dan 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.

 

Sementara itu, masyarakat Provinsi Lampung akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. Masyarakat akan melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. 

 

Saat ini, ada 36 pasangan calon kepala daerah se Lampung yang berlaga pada pesta demokrasi. Rinciannya ada 2 pasangan calon gubernur – wakil gubernur, 4 pasangan calon walikota-wakil walikota, dan 30 pasangan calon bupati-wakil bupati. Paslon tersebut melakukan kampanye mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

 

Tags: Badan Pengawas PemiluBAWASLUBupatiErizalErwan BustamiGubernurgugus tugasiklan kampanyeIskardo P PanggarKIKomisi InformasiKomisi Pemilihan Umum (KPU)Komisi Penyiaran Indonesia DaerahKPIDLAMPUNGmouNota kesepahamanpemantauanpemberitaanPemilihanPengawasanPenyiaranPILKADAWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTAWirdayati
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Infrastruktur jalan merupakan persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Oleh sebab itu perlu keseriusan stakeholder terkait dalam...

Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 11-14 Februari 2026

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini gelombang tinggi perairan Provinsi Lampung. Gelombang tinggi...

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK
Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP BPK

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025,...

Read moreDetails
Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

10/02/2026
Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

10/02/2026
HP HyperX Omen 15

HP Resmi Luncurkan HyperX Omen 15 di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasi Gahar RTX 50 Series

10/02/2026
gading marten dan meidina dina

Gading Marten Angkat Bicara Soal Kabar Pernikahan dengan Medina Dina

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.