Jakarta (Lampost.co) – Lembaga survei dan riset Populi Center mengungkapkan bahwa hasil survei menghasilkan mayoritas masyarakat menginginkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Bukan Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona mengatakan temuan survei Populi Center bulan Oktober yang terliris pada 30 November 2025 menunjukkan. Preferensi publik terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung masih sangat kuat. Sebanyak 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih secara langsung.
“Sementara 94,3 persen responden menginginkan mekanisme serupa untuk pemilihan bupati dan wali kota,” kata Afri mengutip Antaranews.com, Sabtu, 10 Januari 2026.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa tingkat penerimaan publik terhadap mekanisme pilkada melalui DPRD juga sangat terpengaruhi oleh kepercayaan masyarakat. Apalagi terhadap partai politik dan lembaga perwakilan.
Lalu menurutnya, kepercayaan terhadap partai politik termasuk rendah, hanya sebesar 51,7 persen. Sementara kepercayaan kepada parlemen lebih rendah lagi, yaitu 50,9 persen.
Ketika kepercayaan kepada kedua lembaga tersebut masih terbatas. Ia menilai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat hanya mengandalkan dasar hukum atau argumentasi efisiensi. Dalam konteks ini, reformasi partai politik menjadi hal yang tidak dapat tertawar.
Kualitas Demokrasi
Partai politik, bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah. Tanpa sistem kaderisasi yang berkelanjutan, mekanisme seleksi calon yang transparan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan terpersepsikan sebagai proses yang elitis dan tertutup.
Kemudian secara prinsip, ia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi pertimbangan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi. Lalu legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun demikian, menurutnya, perubahan mekanisme tersebut tidak dapat terlaksanakan secara tergesa-gesa atau sekadar terdorong oleh pertimbangan efisiensi. Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat. Baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.
“Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut. Perubahan mekanisme pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal,” katanya.
Kemudian ia mengatakan pilkada melalui DPRD hanya dapat terterima secara demokratis. Apabila memenuhi standar legitimasi yang jauh lebih tinggi daripada sekadar efisiensi anggaran.
Mekanisme itu, mensyaratkan kesiapan kelembagaan partai politik, integritas DPRD sebagai wakil rakyat, serta proses pemilihan yang terbuka. Selama prasyarat berat tersebut belum terpenuhi secara meyakinkan, preferensi publik terhadap pilkada langsung tidak boleh diabaikan.
“Mengabaikan fakta ini bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri,” katanya.








