• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 22:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Partai Koalisi Kaji Langkah Hukum Pasca Diskualifikasi Wahdi – Qomaru

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD-P) Provinsi Lampung merespon terkait Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Metro

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
20/11/24 - 18:33
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Metro, Pemilu, Politik
A A
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi - Qomaru Zaman. Dok

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi - Qomaru Zaman. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD-P) Provinsi Lampung merespon terkait Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Metro. Partai masih mengkaji langkah hukum yang akan terambil.

 

Sementara itu, PDIP merupakan partai pengusung pasangan calon (paslon) Wahdi dan Qomaru Zaman. Selain PDIP, ada PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Perindo, dan PKN mendukung Wahdi-Qomaru. Pasangan nomor urut 2 ini didiskualifikasi oleh KPU Kota Metro. 

 

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mengatakan. Partai masih mengkaji langkah hukum yang akan partai ambil. “Ada banyak upaya, kami akan lapor Bawaslu, akan lapor KPU Provinsi, akan gugat PTUN. Atau jika ada perbuatan melawan hukum kami akan gugat kepada Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca Juga : 

https://lampost.co/lampung/metro/massa-tuntut-kpu-metro-cabut-pembatalan-wahdi-qomaru/

Kemudian Watoni mengatakan keputusan KPU Metro tidak tepat. Karena, dalam dakwaan oleh jaksa pada pengadilan. Qomaru Zaman hanya terdakwakan dengan dakwaan tunggal yakni pasal 71 ayat (3) UU 10 tahun 2016, tentang Pilkada. 

 

Sedangkan, dalam pasal 71 ayat (5). Petahana yang mencalonkan diri sebagai cakada melanggar ketentuan ayat (2) dan ayat (3). Petahana tersebut mendapat sanksi pembatalan. “Itu kan dakwaan tunggal, bukan kumulatif. KPU harusnya hati-hati dalam mengambil keputusan,” katanya.

 

Pembatalan 

 

Sebelumnya, KPU Kota Metro membatalkan paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi – Qomaru Zaman. KPU Metro melalui laman Instagram resminya pada 20 November 2024 menyatakan, keputusan menggugurkan paslon.

 

Sementara putusan KPU Metro menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar. Kemudian Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/ Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.

 

Kemudian pengadilan Negeri Metro melalui putusannya menyatakan. Calon Wakil Walikota Nomor Urut 2 Qomaru Zaman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan”. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum pelanggaran pidana pemilihan. Sanksinya pembatalan pasangan calon. Selanjutnya Qomaru juga terkena pidana denda sejumlah Rp.6 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

 

Selain itu, KPU Kota Metro juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 422 tahun 2024. Tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu pasangan calon, yang tertandatangani oleh Ketua KPU Metro Nursis Septa Pratama.

 

Kemudian terdapat dua poin dalam keputusan tersebut. Yakni bahwa akibat terjadinya pembatalan pasangan calon nomor urut 2. Menyebabkan hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan. Maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan satu pasangan calon.

 

KPU Kota Metro mengeluarkan empat poin pernyataan tertulisnya. Hal itu menindaklanjuti vonis Pengadilan Negeri Metro terhadap Calon Walikota Metro Nomor Urut 2 Qomaru Zaman.

  1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 atas nama Wahdi, Sp.0G(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
  2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2. Pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
  3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 terumumkan pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
  4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan. Maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 Pasangan Calon. 
Tags: Aksi MassaBAWASLUDiskualifikasidr. WahdiGeloraGERINDRAGerudukGOLKARHanuraKantor KPU MetroKPUMETRONASDEMPANPasangan CalonpaslonPDIPPengadilan NegeriperindoPILKADAPKBPKNPKSQomaru ZamanWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Setelah Dipanggil BK DPRD Lampung, Andi Robi Bungkam

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Ini untuk memberikan...

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Usai Klarifikasi, BK DPRD Lampung Bersiap Gelar Pembuktian Dugaan Pelanggaran Etik Andi Robi

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengebut penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan Andi...

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Pemeriksaan Andi Robi di BK DPRD Lampung Berlangsung Tertutup

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Pemeriksaan ini untuk...

Berita Terbaru

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka
Haji

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

byWandi Barboyand1 others
10/02/2026

Sukadana (Lampost.co): Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar manasik haji bagi seluruh calon jemaah haji Lampung Timur....

Read moreDetails
HP HyperX Omen 15

HP Resmi Luncurkan HyperX Omen 15 di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasi Gahar RTX 50 Series

10/02/2026
gading marten dan meidina dina

Gading Marten Angkat Bicara Soal Kabar Pernikahan dengan Medina Dina

10/02/2026
Enzy Storia

Debut Enzy Storia Jadi Co-Host Indonesian Idol 2026 Tuai Pro Kontra

10/02/2026
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Ujian Berat Persib di Leg Pertama ACL 2

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.