Jakarta (Lampost.co) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Ida Budhiati, menyebut biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak semahal yang kerap dipersepsikan elite politik. Jika menghitung per individu pemilih, biaya Pilkada hanya berkisar Rp 40 ribu hingga Rp50 ribu untuk satu orang selama lima tahun.
Kemudian Ida menjelaskan, desain Pilkada serentak sejak awal memang terbangun dengan semangat efisiensi anggaran. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada secara serentak justru menekan biaya dibandingkan jika terlaksanakan secara terpisah.
“Dari sisi anggaran, desain Pilkada serentak itu terawali dari semangat efisiensi biaya. Pemilihan yang terlaksanakan secara serentak jelas lebih murah daripada Pilkada yang terselenggarakan terpisah,” ujar Ida Rabu, 14 Januari 2026.
Selanjutnya ia menambahkan, efisiensi tersebut juga terdukung oleh mekanisme pembiayaan. Apalagi yang dapat terlaksnakan melalui sharing anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pembiayaan Pilkada bisa terlaksanakan melalui pembagian anggaran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sehingga bebannya tidak sepenuhnya ditanggung daerah,” katanya.
Biaya Kecil
Lebih lanjut, Ida menguraikan bahwa apabila biaya yang terkelola penyelenggara pemilu. Mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, hingga pengelolaan logistik terbagi dengan jumlah pemilih Indonesia. Maka angka biaya per orang menjadi sangat kecil.
“Kalau kita hitung dari biaya yang terkelola oleh penyelenggara pemilu untuk pendaftaran pemilih, pencalonan, sampai logistik. Lalu kita bagi dengan jumlah pemilih. Maka menarik untuk kita lihat bahwa biaya per individu pemilih itu tidak lebih dari Rp40 ribu selama lima tahun,” jelasnya.
Kemudian menurut Ida, perhitungan tersebut menunjukkan bahwa anggapan Pilkada sebagai kegiatan yang terlalu mahal perlu melihat secara lebih proporsional.
“Apakah masih bisa kita nyatakan Pilkada itu terlalu mahal. Kalau ternyata untuk satu orang pemilih biayanya tidak lebih dari Rp40 ribu hingga Rp50 ribu dalam lima tahun?” ujarnya.
Lalu Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara. Apalagi untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
“Negara memang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak konstitusional warga negara agar bisa berpartisipasi memilih wakil-wakilnya lima tahun sekali. Dan ternyata, biaya untuk satu orang itu tidak lebih dari Rp40 ribu sampai Rp50 ribu,” tegas Ida.








