Bandar Lampung (Lampost.co) – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Tidak bisa tersikapi secara sederhana sebagai pilihan teknis antara pemilihan langsung dan tidak langsung.
Hal tersebut tersampaikan oleh Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono. Ia melihatnya sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa Pilkada langsung memang memiliki problem serius.
“Namun pada sisi lain, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik. Karena Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat. Ini juga yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” jelas Tunjung dalam keterangannya, Rabu, 7 Januari 2026.
Kemudian Tunjung menjelaskan secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”.
Selanjutnya, redaksi yang tertulis dalam UUD tidak merinci apakah mekanismenya harus terlaksanakan secara langsung atau tidak langsung. Akan tetapi, Tunjung mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak semata-mata terukur dari aspek legal-formal.
“Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa kita sebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elit politik,” ujarnya.
Pertarungan Politik
Lalu menurut Tunjung, perubahan mekanisme Pilkada juga akan mengubah secara signifikan arena pertarungan politik tingkat lokal. Kompetisi tidak lagi berlangsung pada ruang publik yang luas, melainkan bergeser ke ruang-ruang tertutup yang melibatkan aktor terbatas.
“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak pada jutaan pemilih, menjadi negosiasi pada puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,” jelasnya.
Kemudian ia juga menyoroti dampak sistem ini terhadap representasi politik. Dalam banyak kasus, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi mempersempit ruang representasi. Dan menutup peluang kandidat independen maupun figur yang memiliki dukungan kuat tingkat akar rumput.
“Keputusan politik cenderung mengerucut pada elit partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elit,” kata Tunjung.
Selanjutnya, ia menilai penghapusan pemilihan langsung berpotensi menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik.
Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah tertentukan oleh jaringan elit dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga.
Selain itu, ketika masyarakat kehilangan hak memilih secara langsung. Keterlibatan warga dalam politik lokal juga berisiko melemah.
“Politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena. Dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elit, yang justru lebih tertutup dan sulit terawasi,” paparnya.
Kemudian alih-alih menghapus mekanisme pemilihan langsung, Tunjung menekankan pentingnya pembenahan persoalan hulu dalam sistem politik elektoral. Seperti rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu.








