Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) rawan. Hal itu berdasarkan identifikasi jajaran pengawas Pilkada Bandar Lampung 2024.
Kemudian pemetaan TPS rawan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu. Dalam bentuk pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi suara.
“Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi. Dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, Jumat, 22 November 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/antisipasi-tps-rawan-pilkada/
Kemudian Apri berharap, proses pengawasan tersebut, mengedepankan upaya pencegahan. Sehingga potensi kerawanan, dan pelanggaran pada pilkada, baik administratif, pidana pemilihan, hingga kode etik tidak terjadi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Totalnya mencapai 786.182 pemilih. Rinciannya, 390.858 laki-laki dan 395.324 perempuan. Pemilih itu tersebar pada 1.433 TPS yang tersebar, 20 kecamatan dan 126 kelurahan.
Sementara jumlah tersebut turun dari penetapan daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu lalu yakni, 788.355 pemilih. Dengan rincian laki-laki 392.015 dan perempuan 396.340. Mereka tersebar pada 1.433 TPS, 20 kecamatan dan 126 kelurahan.
Rekapitulasi Potensi TPS Rawan:
Pertama, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) sebanyak 447 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang, dan Kecamatan Bumi Waras.
Kedua, TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Kemiling. Ketiga, TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar pada DPT (Potensi DPK) sebanyak 26 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Langkapura.
Keempat, TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan TPS sebanyak 2 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras. Kelima, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan sebanyak 9 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Rajabasa.
Keenam, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara. mengalami kerusakan TPS pada saat pemilu sebanyak 7 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian. Ketujuh, TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sebanyak 6 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa.
.
Kedelapan, TPS yang berdiri pada wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya sebanyak 16 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Rajabasa. Kesembilan, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 15 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Kesepuluh, TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) sebanyak 4 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Tanjung Karang Timur. Kesebelas, TPS yang berada pada dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sebanyak 22 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Utara, Kecamatan Enggal dan Kecamatan Kedamaian.
Kedua belas, TPS Lokasi Khusus sebanyak 3 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Tanjung Karang Barat. Ketiga belas, TPS yang terdapat kendala aliran listrik pada lokasi TPS sebanyak 8 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kemiling. Keempat belas, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT sebanyak 196 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan Kecamatan Labuhan Ratu.
Kelima belas, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU). dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 4 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Rajabasa. Keenam belas, TPS yang berdiri pada wilayah rawan konflik sebanyak 2 TPS. Paling banyak terdapat pada Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjung Karang Timur.