Kotaagung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Nizar Efendi. Almarhum merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Beringinempat, Pekon Datarlebuay, Kecamatan Airnaningan meninggal dunia pasca Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
.
Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy mengatakan santunan yang diberikan berjumlah Rp.46 juta. Dengan rincian 36 juta uang duka dan Rp.10 juta dana pemakaman. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU No 59 tahun 2023 tentang pedoman pemberian santunan bagi badan ad hoc yang kecelakaan kerja dan kematian
.
“Santunan diterima langsung oleh istri almarhum. PPK, PPS serta aparat pekon datar Lebuway juga turut menjadi saksinya,” kata dia usai penyerahan santunan, Rabu, 21 Februari 2024
.
Ia menuturkan, pada prosesi penyerahan santunan ini sebagai bentuk rasa bela sungkawa KPU RI kepada mereka yang telah bekerja melaksanakan penyelenggaraan pemungutan suara. Baik sebelum dan sesudah Pemilu 2024 bagi yang mengalami musibah, kecelakaan kerja bahkan kematian.
.
“Ungkapan terimakasih dari keluarga. Salam dari pimpinan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung dan KPU kabupaten Tanggamus atas kepedulian ini,” ujarnya.
.
Sebelumnya, anggota KPPS TPS 6 Desa Beringinempat, Nizar Efendi meninggal dunia karena kelelahan. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Datarlebuay, Amar mengatakan Nizar Efendi meninggal selepas bertugas, Senin, 19 Februari 2024 pukul 20.00 WIB.
.
“Beliau anggota KPPS Beringinempat, Pekon Datarlebuay, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, TPS 6,” kata dia.
.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa setempat, Toyib, menjelaskan bahwa sejak tanggal 15 Februari lalu, Almarhum mengeluh sakit bagian dadanya.
.
Nizar Efendi tutup usia saat berumur 41 tahun, meninggalkan dua orang anak yakni satu putri kelas 6 sekolah dasar (SD), dan satu putra yang masih sekolah pendidikan anak usia dini (Paud). Sementara istrinya bernama Listriani merupakan Ibu Rumah Tangga.