Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf merespon pengunduran waktu pelantikan kepala daerah / wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Pelantikan itu mulanya terjadwal pada Februari, namun berubah menjadi Maret 2025. Hal itu menurutnya agar pelaksanaannya serentak.
Kemudian Dede Yusuf mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terjadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu tergelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan terlantik secara berbarengan. Sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede, Kamis, 2 Januari 2024.
Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 terjadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Selanjutnya pelantikan pasangan bupati/wakil bupati terpilih dan walikota/wakil walikota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 terjadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Kemudian ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK. Serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.
Menurutnya, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan. “Kita tunggu saja. Selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia mengatakan paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025. Tanggal 13 Maret yang tersampaikannya itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara MK.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin.