Bandar Lampung (Lampost.co) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dilarang menerima dan memberi bingkisan lebaran.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan berdasarkan surat imbauan KPK, penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parcel, paket, makanan, minuman dan juga uang.
Robi menyebut, jika nanti ada ASN yang kedapatan melanggar SE tersebut, maka pihaknya dari inspektorat akan memberikan sanksi. Namun tidak jelas apa sanksinya. “Pasti akan kita berikan sanksi, tapi nanti kita lihat sejauh apa,” kata dia di ruangannya, Kamis, 28 Maret 2024.
Robi mengatakan berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak mendapati ASN Pemkot Bandar Lampung yang melakukan tindakan gratifikasi. Pelanggaran yang ia maksud adalah menerima maupun memberi bingkisan lebaran. “Alhamdulillah tahun-tahun sebelumnya pun tidak ada,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung Herliwaty menambahkan surat dari Menpan RB belum ada. “Tapi kita mengacu pada surat Menpan RB 2023, bahwa ASN untuk tidak memberikan atau menerima parcel atau hampers,” kata Herliwaty.
Sehingga lanjutnya, guna menjaga agar tidak gratifikasi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dalam perayaan Idulfitri, pihaknya melarang ASN menerima apapun yang bersangkutan dengan pekerjaannya.
Akan tetapi ia mengeklaim, sampai saat ini tidak ada ASN yang kedapatan menyalahi aturan tersebut. “Kalau kedapatan menerima, kita konfirmasi dulu seperti apa kejadiannya dan prosesnya pasti akan kita koordinasikan dengan inspektorat,” kata dia.