Bandar Lampung (Lampost.co)– Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku tidak mengetahui detail alasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyegel TPA Bakung, Sabtu, 28 Desember 2024.
Dia mengeklaim telah mengelola TPA Bakung sesuai aturan. Bahkan Eva mengatakan TPA tersebut telah beroperasi sejak 1994 dan tidak pernah dipersoalkan.
Berita terkait: Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung
Pihaknya juga mengaku tidak ada koordinasi terkait pemasangan plang penyegelan tersebut. Namun sebelumnya dia mengakui ada tim kementerian yang melakukan peninjauan.
“Belum (ada koordinasi), kemarin saja itu ada yang dateng. Saya aja ada Menteri dateng itu baru tahu ini. Dadakan bener,” ungkapnya di TPA Bakung.
Eva menyampaikan, pemerintah telah berupaya dengan baik mengelola TPA Bakung. Bahkan dia mengeklaim sudah banyak investor yang menawarkan kerja sama. Namun hingga saat ini belum bisa terlaksana.
“Kalau memang kami ini dari dulu tidak maksimal kenapa tidak mendapat informasi dari dulu,” kata dia.
Penegakan Hukum
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel TPA Bakung yang berada di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Sabtu, 28 Desember 2024. Dia datang bersama sejumlah penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam kesempatan itu, Hanif Faisol mengungkapkan, penyegelan tersebut merupakan penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Menurutnya, TPA Bakung tidak menjalankan pengelolaan sesuai yang diatur undang-undang tersebut.
Undang-undang itu memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan sampah harus memenuhi 9 asas untuk 3 tujuan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Ketiga-tiganya saya tidak dapat di sini,” tegasnya usai memasang segel pengawasan di TPA Bakung.
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan mendapati indikasi kuat dugaan pelanggaran di TPA Bakung. Sehingga pihaknya memutuskan untuk menyegel dan akan menghentikan aktivitas penimbunan sampah di lokasi tersebut.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News