Bandar Lampung (Lampost.co) — Hingga Maret 2024, realisasi pajak daerah Kota Bandar Lampung capai Rp108 miliar hingga bulan Maret 2024. Hal itu tersampaikan Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Bandar Lampung, Gunawan.
.
“Hingga Maret 2024, realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak Bandar Lampung capai Rp 108 miliar,” katanya, Senin, 25 Maret 2024.
.
Gunawan merincikan, adapun jumlah realisasi pajak Kota Bandar Lampung mulai dari pajak hotel hingga Maret 2024 capai Rp10 miliar dari target Rp 42 miliar atau sekitar 24,4 persen.
.
“Lalu retribusi parkir target dari Rp3 miliar terealisasi 54 persen,” terangnya.
.
Gunawan melanjutkan untuk retribusi pajak restoran terealisasi 22,8 persen atau Rp 27 miliar dari target Rp 122 miliar. Pajak hiburan dari taregt Rp 20 miliar teraliasai 28 persen atau Rp 5,6 miliar.
.
“Kemudian pajak listrik, dari target Rp 124 miliar terealisasi 27 persen atau Rp34 miliar,” ungkapnya.
.
Kemudian pajak rekalame dari target Rp29 miliar terealiasai Rp7,2 miliar atau 25 persen. “Pajak air tanah target Rp3,5 miliar terealisasi 21 persen atau Rp721 juta,” jelasnya.
.
Pajak mineral bukan logam target Rp200 juta terealisasi 103 persen atau Rp210 juta. Lalu PBB, Rp95 miliar saat ini terealisasi Rp3,1 miliar atau 3,62 persen.