Bandar Lampung (Lampost.co)–Satu dari empat tahanan Polda Lampung yang melarikan diri pada 6 Desember 2023 lalu perkara peredaran puluhan kilogram sabu, ditangkap di Aceh
Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap Asnawi (30), warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, di halaman Masjid Al-ikhlas, Aceh Timur, Sabtu malam, 26 April 2025.
Polisi mengamankan barang bukti, sabu 992 gram dari tangan A. Selain itu, A juga membawa pistol jenis airsoft gun.
“Benar, kami menangkap pelaku. Saat pemeriksaan, identitas cocok dengan DPO Polda Lampung,” ujar Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen, Senin, 28 April 2025.
Pihak Polda dan Polres masih dalam proses menyidik pelaku. Namun, Polda Aceh siap berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam penanganan perkara.
“Kami siap berkoordinasi dengan Polda Lampung, terutama berkas perkara,” katanya.
Kabur dari Tahanan
Sebelumnya, empat orang tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Polda Lampung, pada 6 Desember 2023 lalu. Mereka kabur melalui ventilasi kamar mandi ruang tahanan setelah sebelumnya memotong besi ventilasi dengan gergaji besi.
Mereka yakni Muslim, Maulana dan Asnawi. Polisi menangkap Muslim membawa sabu-sabu sebanyak 30 kilogram. Maulana membawa sabu-sabu 58 kilogram, M Nasir (30 kilogram), dan Asnawi (58 kilogram).