Bandar Lampung (Lampost.co) — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung mengeluarkan imbauan bersama dalam rangka menjaga kerukunan antarumat beragama.
Imbauan ini untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 (2026) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Imbauan bernomor 04/FKUB.BDL/III/2026 tersebut melibatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung, organisasi keagamaan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga:
Saling Menghormati di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri
Kemudian surat imbauan bersama tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Kemudian Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay dan Dandim 0410 Bandar Lampung Kol. Arm. Roni Hermawan.
Serta Ketua FKUB Bandar Lampung Purna Irawan, Kabankesbangpol Zaky Irawan, dan KA Kemenag Bandar Lampung Erwinto.
Ada juga perwakilan organisasi keagamaan tingkat Bandar Lampung meliputi MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, LDII, DMI, GMI, MBI, PGI, PHDI, dan Keuskupan Tanjungkarang.
“FKUB Kota Bandar Lampung, Ormas Keagamaan bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Forkopimda menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” kata Ketua FKUB Bandar Lampung, Purna Irawan, Selasa, 17 Maret 2026.
Sembilan Poin
Kemudian ada beberapa poin dalam imbauan bersama tersebut. Pertama, mengimbau kepada para tokoh agama, pimpinan organisasi keagamaan, serta tokoh masyarakat untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada umat dan masyarakat agar senantiasa menjaga sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama. Khususnya dengan menjaga sikap dan perilaku selama bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kedua, senantiasa menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman lingkungan. Termasuk ketertiban lalu lintas serta menghindari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Ketiga, tidak menyalakan petasan, kembang api, dan melakukan perang sarung. Apalagi dapat menimbulkan gangguan keamanan, kenyamanan, maupun risiko keselamatan bagi masyarakat.
Keempat, pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB pada 19 Maret 2026 sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 20 Maret 2026. Harapannya seluruh masyarakat dapat saling menghormati pelaksanaan ibadah umat Hindu.
Kelima, pengurus masjid atau musala yang berada di sekitar komunitas umat Hindu agar dapat melakukan koordinasi dengan tokoh agama dan aparat setempat guna menjaga suasana yang harmonis dan kondusif.
Keenam, takbir malam Hari Raya Idul Fitri terlaksanakan dengan tertib dan khidmat serta tidak melakukan konvoi di jalan-jalan protokol. Apalagi lokasi yang berpotensi menimbulkan kemacetan yang mengganggu gangguan umum dan Hari Raya Nyepi.
Ketujuh, Gema Takbir di masjid dan musala dengan tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar. Serta menjaga suasana yang kondusif bagi masyarakat.
Kedelapan, tetap menjaga persatuan dan kerukunan serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi terkait perkembangan konflik internasional. Termasuk konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Ini yang berpotensi memecah persatuan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Kesembilan, memperhatikan kondisi cuaca yang saat ini cukup ekstrem. Para tokoh agama dan pimpinan organisasi keagamaan harapannya dapat mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Serta memastikan saluran udara atau drainase tetap bersih dan tidak tersumbat di lingkungan masing-masing.
“Imbauan ini demi terwujudnya kehidupan yang aman, damai, dan harmonis di Kota Bandar Lampung,” tutupnya.








