Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menangkap HF (21) warga Sukarame dan MR (27) warga Kaliawi, Bandar Lampung karena terlibat mempromosikan judi online. Keduanya mempromosikan situs judol Kastil89 melalui media sosial.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Karyono mengungkapkan, pihaknya mrnangkap keduanya di tempat tinggal MR sekitar pukul 02.45 WIB. Rumah itu beralamat di Jalan H. Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Pelaku HF pernah bekerja pada situs judi online sebagai operator di Kamboja. Kemudian, yang bersangkutan berhenti dan baru saja pulang ke Indonesia pada Agustus 2024.
“Pelaku HF ini baru 3 bulan lalu pulang dari Kamboja, di sana dia menjadi operator situs judi online,” ungkapnya, Rabu, 20 November 2024.
Dalam kasus ini, HF berperan menyebar konten judi online di media sosial dengan menautkan link situs judol. Pelaku menyebarkan konten dan link tersebut menggunakan enam akun Instagram.
“Pelaku mengaku baru menerima pembayaran upah 2 kali yakni Rp150 ribu dan Rp200 ribu selama mempromosikan judol di Indonesia,” kata dia.
Sementara pelaku MR, membuat konten berupa poster logo dan video promosi judol. Selain disebarkan oleh HF, konten itu juga bagikan oleh MR ke dalam grup obrolan WhatsApp bernama Banerkastil89.
“Pelaku MR dalam sebulan menerima upah sebesar Rp7 juta rupiah dari leader Kastil89,” ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita handphone, laptop, dan komputer yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten judol. Polisi juga menemukan 1 passpor milik pelaku HF. Sat ini kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut.