Liwa (Lampost.co)—Akibat banyaknya anggota DPRD Lampung Barat yang mangkir, sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 terpaksa tertunda.
Penundaan terjadi setelah pimpinan rapat menskors hingga beberapa kali karena anggota tidak kuorum, Senin (24/6/2024). Karena rapat tidak kuorum, akhirnya pimpinan rapat memutuskan menyerahkan kembali kegiatan itu kepada Banmus untuk menjadwalkan ulang.
Dari 35 anggota yang ada, hanya 21 anggota yang hadir. Sedangkan 14 anggota lain tidak hadir. Berdasarkan jadwal, rapat paripurna itu semula terjadwal pukul 11.00, akan tetapi setelah menunggu sampai pukul 14.30, ternyata hanya 21 anggota yang hadir. Sehingga pemimpin rapat terpaksa menunda akibat jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan. Syarat menggelar rapat paripurna minimal 24 orang dari 35 anggota yang ada hadir.
Penundaan rapat setelah terjadi interupsi sejumlah anggota fraksi. Atas instrupsi itu, ketua DPRD Lampung Barat memutuskan penundaan rapat dan meminta Banmus menjadwalkan ulang.
“Karena paripurna ini membahas rencana pembangunan jangka panjang, yaitu rencana pembangunan untuk 20 tahun ke depan, maka harapannya semua bisa bersama-sama siap membahasnya,” ujar Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial.
Apalagi, ujar dia, anggota DPRD ini sudah bersumpah. Sebab itu, jangan lupa dengan tugas. “Ruang paripurna ini merupakan tempat untuk mengambil keputusan tertinggi terkait kebijakan dan program untuk kemajuan daerah ini. Sebab itu, teman-teman hendaknya bisa memiliki mindset yang sama,” ujar Edi Novial.
Ia juga meminta para ketua fraksi dapat mengomunikasikan kepada seluruh anggotanya supaya mengikuti setiap agenda sidang paripurna yang Banmus jadwalkan.
“Mari, kita semua sama-sama evaluasi, introspeksi, dan jangan saling menyalahkan. Akan tetapi, mari setiap ada agenda sidang semuanya agar bisa hadir,” kata Edi.
Atas penjelasan itu, akhirnya semua fraksi menyatakan setuju penundaan sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar RPJPD itu. Dan menyerahkan kepada Banmus kembali untuk menjadwalkan ulang.