Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengadakan sarasehan hukum dengan topik Penguatan pemahaman hukum bagi kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan dalam upaya memperkuat pemahaman hukum kepala desa (kades) agar hati-hati dalam pengelolaan dana desa.
Poin Penting:
-
Bupati Lampung Selatan dorong integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
-
Pengelolaan dana desa harus berbasis data dan manajemen risiko.
-
Komitmen Pemkab Lampung Selatan wujudkan pemerintahan desa bebas korupsi.
Acara yang berlangsung di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati ini mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah setempat.
Pengelolaan Dana Desa
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, hadir sebagai narasumber utama. Kajati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, memberikan materi penting mengenai pengelolaan dana desa agar tidak berujung masalah hukum.
Baca juga: Lampung Selatan Luncurkan Koperasi Merah Putih, Gandeng BUMN dan Dorong Ekonomi Desa
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati. Menurutnya, pendekatan hukum yang edukatif dan preventif seperti ini sangat diperlukan untuk menguatkan pemahaman hukum pejabat desa.
“Jumlah dana desa yang besar membawa risiko tinggi. Oleh karena itu, saya harap kepala desa bisa memahami tata kelola hukum agar tidak tersandung masalah,” ujar Bupati Egi.
Ia juga menambahkan kepala desa harus mengutamakan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Peringatan Serius
Sementara itu, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, memberikan peringatan serius, namun membalutnya dengan humor agar pesan tersampaikan dengan jelas. “Kami ini seperti dokter, kalau ada indikasi korupsi, kami punya banyak cara menangani. Tetapi jangan biarkan sampai kami harus terapkan pasal-pasal pidana berat,” katanya.
Ia juga mengingatkan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah tindakan melanggar hukum yang tidak bisa ditoleransi. “Penggunaan dana negara harus dengan benar, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Manajemen Risiko
Selain itu, ia menekankan pentingnya manajemen risiko dan pengelolaan berbasis data dalam perencanaan program desa.
“Salah perencanaan bisa menyebabkan program tumpang tindih bahkan bermasalah secara hukum. Ini bukan sekadar administrasi, melainkan soal tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Kajati.
Kades untuk Hati-hati
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kepala desa dan lurah agar lebih berhati-hati dan memahami aturan hukum dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.