Gunungsugih (Lampost.co) — Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengingatkan masyarakat tetap mentaati aturan terkait batasan waktu hiburan malam, khususnya dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun ini.
Andik pun menginstruksikan kepada seluruh Kapolsek jajaran untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam di wilayah masing masing. Mereka harus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang bisa saja berdampak pada kondisi Kamtibmas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Rumbia menggelar rapat kordinasi (rakor) bersama unsur pimpinan Kecamatan Rumbia, Putra Rumbia dan Bumi Nabung terkait izin keramaian. Khususnya hiburan malam dalam memperingati Hari Kemerdekaan.
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Tubaba, Polisi Tes Urine Karyawan dan Pengunjung
“Kami sampaikan bahwa hiburan malam tetap sampai pukul 21.00 WIB. Solusi bagi masyarakat yang ingin menggelar hiburan atau acara, silahkan acaranya mulai lebih awal,” kata Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal.
Terkait perayaan HUT RI ke-79, Kapolsek meminta masyarakat yang menjadi panitia tidak menggunakan hiburan musik remik. “Saya minta kepada seluruh masyarakat agar tetap taati aturan,” kata dia.
Ia menyatakan menindak tegas dan membubarkan acara apabila masyarakat melanggar aturan, terkait batasan waktu hiburan malam tersebut. Kapolsek memastikan tidak akan tebang pilih.
Kapolsek berharap, dengan adanya rakor bersama ini, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
7 Negara ini yang Pertama Kali Mengakui Kemerdekaan Indonesia