Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Rumbia menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki sabu-sabu saat melintas di jalan raya di Lampung Tengah (Lamteng). Pria berinisial DW (31) itu terhenti polisi di jalan raya Kampung Bumi Nabung ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Sabtu (14/9/24) siang.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan pelaku tertangkap oleh personel Tekab 308 Polsek Rumbia saat menggelar patroli cipta kondisi.
“Saat tertangkap, DW membawa 0,22 gram sabu-sabu pada saku celananya. Juga, dua plastik berisi sabu-sabu sisa pakai,” kata Hairil melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.
Ia menuturkan kronologi penangkapan pelaku. Pada saat polisi patroli itu, sekira pukul 14.00 WIB, personel bertemu dengan DW sedang mengendarai motor merk Yamaha Vixion merah di jalan raya dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian, polisi pun memberhentikan DW dan memeriksanya.
“Saat mengendarai motor, DW menunjukkan perilaku tidak wajar (mabuk) dan seperti dalam pengaruh narkoba. Dugaan petugas pun menguat dengan temuan sabu-sabu di saku celana pelaku,” ujar Hairil.
Selain itu, polisi juga mendapati barang bukti sejumlah alat hisap sabu-sabu. Perinciannya,1 buah bong yang terbuat botol, 1 buah kaca pirek yang berisikan sabu-sabu sisa pakai, dan 6 buah sedotan. Kemudian, 1 buah jarum, dan 1 buah skop terbuat dari sedotan yang tersembunyi di motornya. Kini, DW menjalani penahanan di Mapolsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti milik pelaku.
“DW terjerat Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.