Kotabumi (Lampost.co) – Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara mencatat jumlah warga terdampak keracunan makanan bertambah menjadi 296 orang hingga Jumat, 23 Mei 2025. Kejadian ini diduga akibat konsumsi makanan dari hajatan di Lingkungan (LK) 3, Kelurahan Tanjung Seneng, Kotabumi.
Dari jumlah tersebut, 227 orang menjalani perawatan jalan, meningkat dari sebelumnya 175 orang. Sedangkan 69 orang dirawat di rumah sakit, tersebar di RS Handayani (26 pasien), RSD HM Mayjend Ryacudu (24 pasien), CMC (12 pasien), dan RS Maria Regina (7 pasien).
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinkes Lampung Utara, Dian Mauli, menyampaikan bahwa terjadi penambahan kasus akibat dugaan keracunan makanan tersebut. “Data kami menunjukkan ada peningkatan korban. Pasien rawat jalan umumnya mengalami gejala ringan,” jelasnya kepada Lampost.co.
Untuk pasien yang rawat inap, saat ini perawatan intensif di rumah sakit. Jumlah pasien yang rawat naik dari 49 menjadi 69 orang, termasuk tambahan tujuh pasien di RS Maria Regina.
Ia menambahkan, penyebab pasti keracunan masih menunggu hasil laboratorium dari Labkesda Provinsi Lampung. “Kami masih menunggu hasil lab. Pemerintah telah memberikan perhatian serius. Petugas juga sudah turun ke lapangan, dan Bupati Lampung Utara telah meninjau pasien di RSD HM Mayjend Ryacudu,” tambahnya.
Makanan Hajatan
Sebelumnya, Kamis 22 Mei 2025, lebih dari 100 orang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari hajatan tetangga di wilayah tersebut. Banyak dari korban berasal dari LK 4 dan 5, sementara hajatan digelarwarga LK 3.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melakukan langkah penanggulangan, termasuk menanggung biaya pengobatan melalui BPJS Kesehatan bagi yang belum terdaftar JKN-KIS. Petugas juga mengambil sampel makanan dan spesimen korban untuk diuji di Labkesda.
“Kami terus mencari akar masalah dan melakukan pemantauan ketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Dian Mauli.