• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/02/2026 22:06
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Lampung Utara

Inspektorat Lampura Periksa Dana Hibah Pilkada KPU

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
02/09/25 - 09:07
in Lampung Utara
A A
dana hibah

Ilustrasi. (ANT)

Kotabumi (Lampost.co) – Inspektorat Lampung Utara segera membentuk tim untuk memeriksa dana hibah Pilkada yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini setelah mereka menerima surat rekomendasi dari DPRD Lampung Utara pada 1 September 2025.

Surat bernomor 170/525/02.4.-LU/2025 yang ditandatangani seluruh pimpinan DPRD, meminta inspektorat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah. Plt Inspektur Lampura, Tommy Suciadi, membenarkan pihaknya sudah menerima surat tersebut.

“Suratnya kami terima kemarin. Kami akan segera membentuk tim untuk menangani dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada serentak,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.

Sebagai langkah awal, tim pemeriksa akan mengumpulkan bahan dan keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Audit terhadap penggunaan dana hibah langsung Pilkada 2024, sebelum melangkah pada tahap berikutnya.

Dugaan Pelanggaran

Kecurigaan DPRD berawal dari hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga itu menegaskan sisa dana hibah Pilkada tidak boleh digunakan setelah pengusulan pengesahan pasangan calon kepala daerah terpilih.

“BPKP menjawab surat konsultasi kami. Hasilnya, pengembalian sisa dana hibah menjadi kewajiban,” kata Wakil Ketua II DPRD Lampura, Dedy Andrianto.

Berdasarkan surat BPKP, pengembalian sisa dana wajib dilakukan sejak pengusulan pengesahan kepala daerah. KPU Lampura menetapkan Hamartoni Ahadis dan Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 9 Januari 2025, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025. Keduanya resmi dilantik pada 20 Februari 2025.

Dengan dasar itu, tidak ada alasan bagi KPU untuk menggunakan kembali sisa anggaran. Aturan tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 pasal 20 ayat 3 yang mengatur batas waktu tiga bulan untuk mengembalikan sisa dana hibah.

Polemik Dana Rp2,3 Miliar

Kontroversi ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah Pilkada Lampura sebesar Rp12 miliar. Dari jumlah itu, Rp4,7 miliar dipakai untuk membayar gaji badan ad hoc, Rp4,9 miliar dikembalikan ke kas daerah, sedangkan Rp2,3 miliar dipersoalkan.

Dana Rp2,3 miliar tersebut antara lain Rp927 juta digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan di KPU. Sisa dana itulah yang kini menjadi sorotan DPRD, inspektorat, hingga aparat penegak hukum.

Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampura bahkan telah melaporkan dugaan penyalahgunaan itu ke Kejaksaan Negeri Kotabumi pada 25 Mei 2025. Isi laporan menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Rekomendasi DPRD Lampura setelah rapat pimpinan. Tujuannya agar pengelolaan dana hibah menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan polemik berlarut. DPRD juga menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini agar inspektorat lebih serius mengusut persoalan.

Menurut DPRD, dana hibah Pilkada bersumber dari uang negara sehingga tidak boleh serampangan. Oleh karena itu, pengembalian dan pengawasan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. (Fajar Nofitra)

 

Tags: BPKPDana hibah Pilkada KPU Lampung UtaraDPRD Lampung UtaraDugaan penyalahgunaan anggaranInspektorat Lampura
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Jadwal imsakiyah Ramadan 1447 H/2026 M Lampung dan sekitarnya. Dok/Lampost.co

Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat Lengkap Wilayah Lampung Utara Selama Ramadan 1447 H/2026 M

byAdi Sunaryo
19/02/2026

Kotabumi (Lampost.co)- Dengan penuh syukur, kita menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Bulan penuh berkah, ampunan, dan rahmat telah tiba....

Pohon tumbang di depan Kantor Samsat Kotabumi Lampung Utara menimpa kabel listrik dan menutup badan jalan akibat hujan deras disertai angin kencang (puting beliung) di Kotabumi dan sekitarnya, Sabtu, 14 Februari 2026. Doc. Warga.

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Porak – Porandakan Lampung Utara

byTriyadi Isworoand1 others
14/02/2026

Kotabumi (Lampost.co) –Hujan lebat besertai angin kencang porak - porandakan beberapa bangunan di Kotabumi, Lampung Utara dan sekitarnya, Sabtu, 14...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini cuaca buruk. Awas dampak hujan untuk wilayah Kabupaten Lampung Utara,

BMKG: Peringatan Dini Awas Dampak Hujan di Lampung Utara

byTriyadi Isworo
14/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini cuaca buruk. Awas dampak hujan untuk wilayah...

Berita Terbaru

pemupukan tanaman padi menggunakan POC
Lampung

Pemprov Lampung Masifkan Penggunaan POC, Targetkan Produktivitas Naik 15 Persen

byIsnovan Djamaludinand1 others
21/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi sektor pertanian menuju sistem yang lebih produktif dan...

Read moreDetails
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas

DPRD Provinsi Lampung Mendukung Program POC Gubernur Rahmat Mirzani Djausal

21/02/2026
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Ummi Hani

Pemprov Lampung Genjot Unit Produksi POC di 1.000 Titik pada 2026

21/02/2026
Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Cuaca Lampung 21-23 Februari 2026 Waspada Potensi Hujan

21/02/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini cuaca. Dok BMKG

Peringatan Dini Waspada Dampak Hujan di Wilayah Tanggamus

21/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.