• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pihak Keluarga Keberatan Korban Tewas Kasus Lakalantas Menjadi Tersangka

Isnovan Djamaludin by Isnovan Djamaludin
09/10/24 - 19:53
in Lampung, Lampung Utara
A A
ibu tersangka penyebab lakalantas di lampura

Ibu yang anaknya menjadi tersangka dalam kasus lakalantas di Kabupaten Lampung Utara, Rantini (50), saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya di Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu (9/10/2024). Foto: Lampost.co/Fajar Nofitra

Kotabumi (Lampost.co)—Pihak keluarga korban tewas dalam kasus lakalantas di Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, berharap keadilan. Pasalnya, Polres setempat menetapkan korban tewas yang masih remaja tersebut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

Korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas itu bernama Ardian Singo Putra, siswa SMAN 3 Kotabumi. Kecelakaan tersebut terjadi pada 3 Juni 2024 di Jalinsumteng Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, antara kendaraan bermotor roda 2 (R2) merek Honda CRF bernopol AA-51-NGO dan minibus BE-1614-KP.

Korban meninggal dunia saat tiba di salah satu rumah sakit di Kotabumi sesaat setelah kejadian. Penyebab korban tewas akibat luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Hal itu berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil laporan kecelakaan No. B/65/VI/20234/Lantas dengan rujukan laporan polisi, No.LP/A/ 65/ 2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG per tanggal 4 Juni 2024.

Ibu korban tewas, Rantini (50), menjelaskan pihak keluarga merasa janggal atas kasus menimpa putranya tersebut. Sebab, meski telah meninggal dunia, polisi masih menjadikannya tersangka.

Mereka menganggap penetapan status tersangka memberatkan almarhum di dalam kuburnya. Hal itulah menjadi titik awal pihak keluarga memperjuangkan nasib anaknya.
“Kami merasa ini sudah di luar nalar (logika). Masak iya, orang yang sudah meninggal dunia masih menjadi tersangka,” kata dia kepada awak media di kediamannya, Rabu (9/10/2024).

Oleh karena itu, keluarga sangat kecewa atas kejadian menimpa anak yang selama ini turut menopang kehidupan keluarga tersebut. Sebab, mereka menganggap penetapan status tersangka itu di luar batas kewajaran serta logika berpikir manusia.

“Kami merasa berat, almarhum telah meninggal saja masih mendapat beban dengan perkara yang menyebabkannya meninggal dunia,” ujarnya.

Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampura, Joni Charter, membenarkan korban tewas dalam kasus kecelakaan di Abung Barat tersebut menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/171/X/ 2024/ Lantas tanggal 1 Oktober 2024.

Kasat Lantas menegaskan penetapan itu tidak begitu saja, tapi melalui proses tahapan penyidikan yang berlaku.

“Kami telah melakukan prosesnya hingga sampai ke tahap ini. Kejadian orang yang meninggal dunia menjadi tersangka itu bukan hanya dalam kasus tersebut, melainkan juga lainnya,” kata Joni melalui sambungan WhatsApp, Rabu (9/10/2024) malam.

Dia menegaskan ke depan akan ada gelar perkara lanjutan yang mengundang berbagai pihak.

Pihak Lawan

Sementara itu, ibu korban tewas, Rantini (50), menjelaskan dalam perjalanan kasus tersebut pemilik minibus BE-1614-KP belum pernah sekalipun mengunjungi keluarganya. Mereka berhubungan lewat perantara dan melalui sambungan ponsel.

“Mereka sempat terucap akan memberikan sejumlah uang. Tapi, kami keluarga tidak pernah meminta. Yang kami butuhkan bukan itu,” ujar Rantini dengan mata berkaca-kaca.

Melainkan, kata dia, tanggung jawab selaku lawan hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia dalam kejadian kecelakaan tersebut. Dia menyampaikan permintaan itu setelah menerima pesan dari pihak perantara.

“Mereka itu sempat terucap mau menyampaikan niat untuk memberi sesuatu kepada keluarga. Berupa uang tunai, sampai beberapa. Dan kami menolak, karena bukan itu yang keluarga besar inginkan,” ujarnya.

Keinginan keluarga korban tewas adalah penyelesaian secara kekeluargaan dan iktikad baik dari pemilik minibus. Caranya dengan datang langsung ke rumah keluarga tersangka dengan hati dan niat yang tulus.

“Permintaan kami tidak banyak, kami mau dia ke sini dan kami hanya ingin kawan yang dibonceng (korban) itu diobati. Lantas, motor dan ponsel-nya diperbaiki karena rusak akibat lakalantas tersebut,” ujar ayah korban tewas, Aristion (53).

Aristion menambahkan almarhum anaknya cukup berprestasi dan mudah bergaul dengan rekan maupun lingkungannya. Sehingga saat dia telah tiada, banyak yang merasa kehilangan.

Seperti rekan-rekannya maupun tetangganya. Sebab, selain supel dan sering membantu, almarhum juga ringan tangan.

“Semisal ada hajatan, dia selalu tampil. Dan selama hidupnya tidak pernah membuat ulah, seperti berkelahi ataupun mengganggu teman dan keluarganya,” ujar paman korban tewas, Karim (44).

Tanggapan Tetangga-Rekan

Demikian juga komentar tetangganya. Mereka mengaku cukup miris terhadap nasib almarhum yang menjadi tersangka itu. “Kalau pandangan kami, selama hidupnya selalu berperilaku baik. Dan terhadap keluarga sangat perhatian, karena sering membantu seperti memberi uang dan lainnya. Termasuk disuruh-suruh dia mau,” ujar tetangganya, Juwita (43).

Mereka berharap aparat terkait dapat mendudukkan perkara sesuai dengan keadaan sebenarnya terjadi di lapangan. “Kami sudah seperti keluarga dan ini sudah keterlaluan. Belum selesai duka keluarga mendapat musibah anaknya meninggal, sudah itu dijadikan tersangka. Itu yang dapat memberatkannya di dalam kubur almarhum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, rekan-rekan tersangka menyempatkan diri datang ke rumah serta berziarah ke makamnya. Selain mengunjungi keluarga, juga mendoakan almarhum di alam kubur. “Semoga almarhum diterima di sisi-Nya. Dan segala amal perbuatan selama hidup dapat menjadi amal di alam kuburnya,” ujar salah satu teman almarhum, sore itu.

Tags: kasus lakalantaskeluarga korban tewaskorban tewas jadi tersangkaPolres Lampung Utara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rektor Itera, Prof. I Nyoman Pugeg Aryantha menyerahkan piagam penghargaan kepada lulusan terbaik pada Wisuda Periode ke 22 Itera. Dok Itera

Itera Jawab Tantangan Zaman dengan Kurikulum Berbasis AI

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyiapkan kurikulum baru yang mulai menjadi pedoman pembelajaran pada tahun akademik 2025/2026....

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 12 Juli 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan di Wilayah Ini

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 12 Juli 2025, cuaca Lampung...

Kebakaran gudang BBM di Sukajaya

Lebih dari 10 Jam, Api yang Membakar Gudang BBM di Sukajaya Belum Padam

by Sri Agustina
11/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Lebih dari 10 jam, api yang membakar gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Sukajaya, Kecamatan Teluk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.