Kotabumi (Lampost.co)—Pihak keluarga korban tewas dalam kasus lakalantas di Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, berharap keadilan. Pasalnya, Polres setempat menetapkan korban tewas yang masih remaja tersebut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu.
Korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas itu bernama Ardian Singo Putra, siswa SMAN 3 Kotabumi. Kecelakaan tersebut terjadi pada 3 Juni 2024 di Jalinsumteng Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, antara kendaraan bermotor roda 2 (R2) merek Honda CRF bernopol AA-51-NGO dan minibus BE-1614-KP.
Korban meninggal dunia saat tiba di salah satu rumah sakit di Kotabumi sesaat setelah kejadian. Penyebab korban tewas akibat luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Hal itu berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil laporan kecelakaan No. B/65/VI/20234/Lantas dengan rujukan laporan polisi, No.LP/A/ 65/ 2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG per tanggal 4 Juni 2024.
Ibu korban tewas, Rantini (50), menjelaskan pihak keluarga merasa janggal atas kasus menimpa putranya tersebut. Sebab, meski telah meninggal dunia, polisi masih menjadikannya tersangka.
Mereka menganggap penetapan status tersangka memberatkan almarhum di dalam kuburnya. Hal itulah menjadi titik awal pihak keluarga memperjuangkan nasib anaknya.
“Kami merasa ini sudah di luar nalar (logika). Masak iya, orang yang sudah meninggal dunia masih menjadi tersangka,” kata dia kepada awak media di kediamannya, Rabu (9/10/2024).
Oleh karena itu, keluarga sangat kecewa atas kejadian menimpa anak yang selama ini turut menopang kehidupan keluarga tersebut. Sebab, mereka menganggap penetapan status tersangka itu di luar batas kewajaran serta logika berpikir manusia.
“Kami merasa berat, almarhum telah meninggal saja masih mendapat beban dengan perkara yang menyebabkannya meninggal dunia,” ujarnya.
Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampura, Joni Charter, membenarkan korban tewas dalam kasus kecelakaan di Abung Barat tersebut menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/171/X/ 2024/ Lantas tanggal 1 Oktober 2024.
Kasat Lantas menegaskan penetapan itu tidak begitu saja, tapi melalui proses tahapan penyidikan yang berlaku.
“Kami telah melakukan prosesnya hingga sampai ke tahap ini. Kejadian orang yang meninggal dunia menjadi tersangka itu bukan hanya dalam kasus tersebut, melainkan juga lainnya,” kata Joni melalui sambungan WhatsApp, Rabu (9/10/2024) malam.
Dia menegaskan ke depan akan ada gelar perkara lanjutan yang mengundang berbagai pihak.
Pihak Lawan
Sementara itu, ibu korban tewas, Rantini (50), menjelaskan dalam perjalanan kasus tersebut pemilik minibus BE-1614-KP belum pernah sekalipun mengunjungi keluarganya. Mereka berhubungan lewat perantara dan melalui sambungan ponsel.
“Mereka sempat terucap akan memberikan sejumlah uang. Tapi, kami keluarga tidak pernah meminta. Yang kami butuhkan bukan itu,” ujar Rantini dengan mata berkaca-kaca.
Melainkan, kata dia, tanggung jawab selaku lawan hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia dalam kejadian kecelakaan tersebut. Dia menyampaikan permintaan itu setelah menerima pesan dari pihak perantara.
“Mereka itu sempat terucap mau menyampaikan niat untuk memberi sesuatu kepada keluarga. Berupa uang tunai, sampai beberapa. Dan kami menolak, karena bukan itu yang keluarga besar inginkan,” ujarnya.
Keinginan keluarga korban tewas adalah penyelesaian secara kekeluargaan dan iktikad baik dari pemilik minibus. Caranya dengan datang langsung ke rumah keluarga tersangka dengan hati dan niat yang tulus.
“Permintaan kami tidak banyak, kami mau dia ke sini dan kami hanya ingin kawan yang dibonceng (korban) itu diobati. Lantas, motor dan ponsel-nya diperbaiki karena rusak akibat lakalantas tersebut,” ujar ayah korban tewas, Aristion (53).
Aristion menambahkan almarhum anaknya cukup berprestasi dan mudah bergaul dengan rekan maupun lingkungannya. Sehingga saat dia telah tiada, banyak yang merasa kehilangan.
Seperti rekan-rekannya maupun tetangganya. Sebab, selain supel dan sering membantu, almarhum juga ringan tangan.
“Semisal ada hajatan, dia selalu tampil. Dan selama hidupnya tidak pernah membuat ulah, seperti berkelahi ataupun mengganggu teman dan keluarganya,” ujar paman korban tewas, Karim (44).
Tanggapan Tetangga-Rekan
Demikian juga komentar tetangganya. Mereka mengaku cukup miris terhadap nasib almarhum yang menjadi tersangka itu. “Kalau pandangan kami, selama hidupnya selalu berperilaku baik. Dan terhadap keluarga sangat perhatian, karena sering membantu seperti memberi uang dan lainnya. Termasuk disuruh-suruh dia mau,” ujar tetangganya, Juwita (43).
Mereka berharap aparat terkait dapat mendudukkan perkara sesuai dengan keadaan sebenarnya terjadi di lapangan. “Kami sudah seperti keluarga dan ini sudah keterlaluan. Belum selesai duka keluarga mendapat musibah anaknya meninggal, sudah itu dijadikan tersangka. Itu yang dapat memberatkannya di dalam kubur almarhum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, rekan-rekan tersangka menyempatkan diri datang ke rumah serta berziarah ke makamnya. Selain mengunjungi keluarga, juga mendoakan almarhum di alam kubur. “Semoga almarhum diterima di sisi-Nya. Dan segala amal perbuatan selama hidup dapat menjadi amal di alam kuburnya,” ujar salah satu teman almarhum, sore itu.