Kalianda (Lampost.co)–Sebanyak lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Lampung Selatan merugikan korbannya hingga Rp345 juta.
Personel Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan kelimanya sebagai tindak lanjut laporan dari korban.
“Tim mengamankan lima pelaku yakni HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari. Kemudian, penadah S (41) warga Sukaraja Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur,” kata Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, di Lampung Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Ia mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut setelah menindak lanjuti laporan dari pelapor yang telah menjadi korban curat.
Atas kejadian itu tim tekab 308 dengan cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan. “Orang dalam bisnis tersebut menjadi inisator kejahatan. Tersangka ini sebagai otaknya, melibatkan tersangka lainnya. Kami amankan kelimanya di lokasi berbeda-beda, akhir pekan lalu,” kata dia.
Tindak pencurian terjadi di gudang warung korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban menggunakan kunci palsu pada Rabu (26/6).
Kapolres juga mengatakan, atas aksinya tersebut para pelaku berhasil menggondol rokok merk Rastel sebanyak 34 dus bal.
Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp345 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar dia.








