Mesuji (Lampost.co)—Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, dengan tegas meminta perambah hak guna usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP) Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, untuk segera meninggalkan lokasi, Kamis (10/10/2024).
Kapolres menyampaikan hal itu saat memberikan imbauan, bersama Danramil 426-01 Simpang Pematang Mayor Sutoto yang mewakili dandim 0426, serta Pj Sekkab Mesuji Wahyu Arswendo.
Kapolres mengatakan perusahaan memiliki alas hak yang jelas, yakni HGU.
“Jangan karena cuma ikut-ikut saja di sini sebentar lalu bisa nanam singkong, kemudian nanti diproses hukum, kami tidak mau itu terjadi. Makanya kami mengimbau. Sebelum itu terjadi, tinggalkan lokasi. Karena penegakan hukum pasti terjadi, tinggal tunggu waktu saja. Saya bicara untuk kebenaran, saya disumpah mengenakan baju ini,” ujar Kapolres.
Kapolres pun meminta perambah untuk keluar dari lahan HGU PT SIP secepatnya. “Bapak-ibu ada baiknya meninggalkan kawasan HGU PT SIP dalam waktu singkat. Sebab, kami sudah mulai berproses hukum,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Saidi, salah satu penghuni lahan HGU PT SIP, mengatakan dia memiliki lima keturunan yang telah memiliki lahan yang mereka duduki.
“Lima keturunan kami memang di sinilah. Di dalam sawit ini ada cucung saya. Untuk pendudukan ini, kami sudah kuasakan kepada J Damiri,” ujarnya.
Ini adalah imbauan kedua setelah 27 Agustus 2024 lalu jajaran Polres, Kodim 0426, dan juga Pemkab Mesuji melakukan imbauan yang sama.
Konflik antara warga dan PT SIP sendiri sudah berlangsung sejak 2019 hingga saat ini. Ada tujuh kali aksi pendudukan oleh kelompok masyarakat di lokasi perkebunan PT SIP.
PT SIP sendiri memiliki HGU dari 1993 untuk 9.522,11 hektare berdasarkan HGU No 00014/04.
Data dari Polres Mesuji, saat ini ada sekitar 319 bangunan di lokasi pendudukan lahan dengan sekitar 90 orang di dalamnya. Mereka terdiri dari warga Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji dengan total klaim lahan mencapai 3.500 hektare.