Mesuji (Lampost.co)—Warga yang mengatasnamakan marga adat masih menduduki lahan hak guna usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Rabu (31/7/2024).
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mesuji, Taufik Widodo, mengatakan pendudukan lahan berlangsung sejak 27 Desember 2023 silam.
Taufik mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah melakukan mediasi nonlitigasi, yakni penyelesaian sengketa menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan, baik dari Polres dan Pemkab Mesuji.
“Ketika langkah nonlitigasi ini tidak menyelesaikan tuntas masalah ini, kami ingin langkah yang komprehensif, namun tidak meninggalkan nonlitigasi,” ujar Taufik.
Saat ini, lanjut dia, pihak perusahaan memiliki alas hak yang jelas, yakni HGU.
“Saat ini pihak perusahaan sudah membuat laporan ke polisi. Dari hasil rapat lintas sektoral, memang surat yang ada itu HGU. Makanya dengan alas hak itu kami akan mendudukkan persoalan ini dalam konteksnya,” lanjut Taufik.
Dalam kasus ini, pihaknya akan menggelar rapat yang n melibatkan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang serta lembaga adat dari Tulangbawang.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran pendudukan lahan PT SIP ini dapat meluas seperti yang terjadi di kawasan hutan Register 45.
Pemantauan Lampost.co, saat ini ada sekitar 200 hektare lahan yang masyarakat duduki dengan mendirikan bangunan semipermanen.