Mesuji (Lampost.co)—Tim gabungan dari Pemkab Mesuji, TNI, dan Polri melakukan imbauan dan peringatan bagi warga yang menghuni kawasan hak guna usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa (27/8/2024).
Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni, yang memimpin tim gabungan, memberikan imbauan berupa pemasangan spanduk dan menyebarkan selebaran kepada warga yang menghuni kawasan HGU PT SIP secara ilegal.
“Tidak ada diskusi pada hari ini, kami fokus menyebarkan brosur dan imbauan agar masyarakat meninggalkan HGU dengan batas waktu hingga 22 September 2024 mendatang,” ujar Murni.
Langkah ini, ujar Murni, merupakan langkah yang wajib dilaksanakan sebelum memulai penertiban setelah 22 September nanti.
“Hari ini ada 10 titik pemasangan banner. Dalam banner atau spanduk itu, kami sampaikan ancaman pidana sesuai Undang-Undang No 39 Tahun 2014 Pasal 55 jo 107. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp4 miliar dan paling sedikit Rp3 miliar,” ujar Murni.
Konflik antara warga dan PT SIP ini sudah berlangsung sejak 2019. Ada tujuh kali aksi pendudukan oleh kelompok masyarakat di lokasi perkebunan PT SIP.
PT SIP sendiri memiliki HGU dari 1993 untuk 9.522,11 hektare berdasarkan HGU No 00014/04.
Data Polres Mesuji menyatakan saat ini ada sekitar 319 bangunan di lokasi HGU dengan sekitar 90 orang di dalamnya. Mereka terdiri dari warga Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji dengan total klaim lahan mencapai 3.500 hektare.