Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka. Ketiganya tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Sementara ketiganya merupakan petinggi PT. LEB yakni MHE selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya, BK selaku Direktur Operasional, dan HW selaku Komisaris. Mereka resmi ditahan sejak Senin malam, 22 September 2025.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan modus yang terlaksanakan para tersangka. Dana PI 10% sebesar US$17.286.000 (setara Rp271 miliar) yang diterima PT. LEB tidak terkelola sesuai kegiatan inti pada sektor migas.
“Dana tersebut malah tergunakan untuk membayar gaji, bonus, dan tunjangan pegawai PT. Lampung Energi Berjaya,” ujar Ricky, Selasa, 23 September 2025.
Selain itu, sebagian dana menjadi dividen dan dibagikan kepada PT. Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, serta Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor. PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp200 miliar.
Kemudian Kejati Lampung telah melakukan upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp122,58 miliar. Ini melalui penyitaan berbagai aset hasil korupsi, seperti emas, kendaraan, uang tunai rupiah dan asing, serta deposito.
Penyitaan Aset Arinal Djunaidi
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini. Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ia juga berstatus Kuasa Pengguna Modal (KPM). Pada 3 September 2025, penyidik menyita aset senilai Rp38,588 miliar.
Sementara aset tersebut yakni 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 656 gram emas batangan Rp1,291 miliar. Kemudian uang tunai rupiah dan asing Rp1,356 miliar, deposito beberapa bank Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28 miliar.
Dana PI 10% sendiri berasal dari Pertamina Hulu Energi pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana ini kemudian tersalurkan kepada anak usaha PT. Lampung Jasa Utama, yaitu PT. Lampung Energi Berjaya.
Kemudian kejati menegaskan, proses penggeledahan dan pemeriksaan akan terus terlakukan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.