• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 21:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus 3 Petinggi PT. LEB Rugikan Negara Rp200 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka. Ketiganya tersandung kasus dugaan korupsi

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
23/09/25 - 08:08
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar. Dok Kejati Lampung.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang petinggi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka. Ketiganya tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus ini merugikan negara hingga Rp200 miliar.

Sementara ketiganya merupakan petinggi PT. LEB yakni MHE selaku Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya, BK selaku Direktur Operasional, dan HW selaku Komisaris. Mereka resmi ditahan sejak Senin malam, 22 September 2025.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan modus yang terlaksanakan para tersangka. Dana PI 10% sebesar US$17.286.000 (setara Rp271 miliar) yang diterima PT. LEB tidak terkelola sesuai kegiatan inti pada sektor migas.

“Dana tersebut malah tergunakan untuk membayar gaji, bonus, dan tunjangan pegawai PT. Lampung Energi Berjaya,” ujar Ricky, Selasa, 23 September 2025.

Selain itu, sebagian dana menjadi dividen dan dibagikan kepada PT. Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, serta Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor. PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp200 miliar.

Kemudian Kejati Lampung telah melakukan upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp122,58 miliar. Ini melalui penyitaan berbagai aset hasil korupsi, seperti emas, kendaraan, uang tunai rupiah dan asing, serta deposito.

Penyitaan Aset Arinal Djunaidi

Sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini. Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ia juga berstatus Kuasa Pengguna Modal (KPM). Pada 3 September 2025, penyidik menyita aset senilai Rp38,588 miliar.

Sementara aset tersebut yakni 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 656 gram emas batangan Rp1,291 miliar. Kemudian uang tunai rupiah dan asing Rp1,356 miliar, deposito beberapa bank Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28 miliar.

Dana PI 10% sendiri berasal dari Pertamina Hulu Energi pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana ini kemudian tersalurkan kepada anak usaha PT. Lampung Jasa Utama, yaitu PT. Lampung Energi Berjaya.

Kemudian kejati menegaskan, proses penggeledahan dan pemeriksaan akan terus terlakukan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Tags: Arinal DjunaidiBudi Kurniawandana participating interestDirektur OperasionalDirektur Utama PT. Lampung Energi BerjayaHeri WardoyoKasipenkum Kejati LampungKejaksaan Tinggikejati lampungKomisarisKORUPSIM Hermawan EriadiPERTAMINAPT Lampung Energi BerjayaPT LEBRicky RamadhanTERSANGKAWilayah Kerja Offshore South East SumateraWK OSES
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ADV SGC Lamteng1

Kebutuhan Gula Nasional Harus Dipenuhi dari Produksi Dalam Negeri, Bukan Impor

byIsnovan Djamaludin
15/12/2025

Lampung Tengah (Lampost.co)—Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sangat mendukung program kemitraan tebu yang diadakan Sugar Group Companies (SGC). Selain bisa meningkatkan...

Kemenhaj Tekankan CJH Wajib Jalani Istithoah Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih

Kemenhaj Tekankan CJH Wajib Jalani Istithoah Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih

byWandi Barboyand1 others
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kemenhaj) Lampung menekankan pentingnya calon jemaah haji (CJH) menjalani istithoah kesehatan di puskesmas...

Lampung Utara Great Teachers

Guru Masa Depan Harus Siap Hadapi Perubahan Teknologi

byIsnovan Djamaludin
15/12/2025

Kotabumi (Lampost.co)—Perkembangan teknologi informasi menjadi tantangan di dunia pendidikan. Guru sebagai pengajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar proses...

Berita Terbaru

kamera aksi Vivo
Teknologi

Vivo Siapkan Kamera Aksi Pertama, Rilis 2026

byDenny ZY
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Vivo dilaporkan tengah mengembangkan kamera aksi pertamanya yang diperkirakan meluncur pada paruh pertama 2026. Informasi ini...

Read moreDetails
ADV SGC Lamteng1

Kebutuhan Gula Nasional Harus Dipenuhi dari Produksi Dalam Negeri, Bukan Impor

15/12/2025
Kemenhaj Tekankan CJH Wajib Jalani Istithoah Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih

Kemenhaj Tekankan CJH Wajib Jalani Istithoah Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih

15/12/2025
Lampung Utara Great Teachers

Guru Masa Depan Harus Siap Hadapi Perubahan Teknologi

15/12/2025
Kemenhaj Bakal Buka Pelunasan Tahap Kedua

Kemenhaj Bakal Buka Pelunasan Tahap Kedua

15/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.