Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, Selasa, 10 Februari 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun ada beberapa rekomendasi BPK yang wajib dijalankan. Ini sebagai wujud keseriusan Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo.
Selanjutnya, Nugroho menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Kemudian dalam ketentuan tersebut, ia menegaskan bahwa pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Serta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Lalu Nugroho juga menyampaikan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Pemprov Lampung mengalami peningkatan dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.
“Capaian ini menunjukkan adanya progres positif. Namun kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen. Sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” katanya.
Tiga LHP BPK untuk Pemerintah Provinsi Lampung:
1. Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan semester I tahun anggaran 2025.
2. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025.
3. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional pada PT Lampung Jasa Utama tahun 2024 sampai dengan semester I 2025.








