Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan anggaran Rp600 miliar. Anggaran ini untuk membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I pada Lingkungan Pemprov Lampung pada 1 September 2025.
Hal itu tersampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri. Ia mengatakan pihaknya telah anggarkan gaji bagi PPPK yang baru terlantik. Adapun Pemprov Lampung mengalokasikan dana cukup besar untuk kebutuhan gaji tersebut.
“Total anggaran yang kita alokasikan sampai dengan Desember hampir 600 miliar. Tapi sebenarnya sudah kita alokasikan sejak awal Januari kurang lebih 800 sampai 900 miliar,” kata Nurul Fajri, Kamis, 31 Juli 2025.
Sementara itu, terkait dengan besaran nominal gaji setiap PPPK akan bergantung pada jenjang pendidikan dan kelas jabatan masing-masing.
“Sebagai contoh, untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1. Gaji pokok yang tercantum dalam salah satu SK PPPK BPKAD sebesar Rp3,2 juta per bulan,” katanya.
5.469 PPPK
Adapun pasca pelantikan sebanyak 5.469 PPPK, menurutnya gaji yang akan tesampaikan sama seperti ASN pada umumnya. Totalnya kurang lebih ada 11 komponen.
“Untuk sistem pemberian gaji, PPPK sama dengan PNS. Mereka menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan PPh, jaminan kesehatan. jaminan kecelakaan kerja, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan fungsional PPPK,” jelas Nurul Fajri.
Kemudian bila membandingkan dengan masa kerja sebagai honorer atau Pegawai Tidak Tetap Harian Lepas (PTHL) yang menerima gaji tunggal sekitar Rp2,3 juta per bulan. Sistem penggajian PPPK jauh lebih komprehensif.
Lalu terkait waktu pencairan gaji. Nurul menjelaskan bahwa meskipun hak gaji mulai per 1 Agustus, pembayaran baru akan terlaksanakan pada September 2025.
“Karena pelantikan dan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terlaksanakan hari ini. Maka perlu proses administratif masing-masing satker. Gaji Agustus akan terapel dan terbayarkan bersamaan dengan gaji bulan September,” terangnya.
Kemudian ia menambahkan, berbeda dengan sistem PTHL yang bekerja terlebih dahulu baru menerima upah. PPPK seperti PNS terbayarkan pada awal bulan sebagai bentuk komitmen atas kontrak kerja mereka.
Namun demikian, PPPK yang baru terlantik tidak lagi mendapatkan gaji ke-13 maupun ke-14 pada tahun ini. “Karena momen pencairannya sudah lewat. Saat masih honorer, mereka memang sempat mendapat THR,” ujarnya.