• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 20:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pemprov Tertibkan Aset di Sukarame Baru dan Sabahbalau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersiap menertibkan aset di Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Sabah Balau, Lampung Selatan.

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
10/02/25 - 19:15
in Bandar Lampung, Lampung, Lampung Selatan
A A
Bangunan yang didirikan warga di aset Pemprov Lampung yang berada di Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co/Atika)

Bangunan yang didirikan warga di aset Pemprov Lampung yang berada di Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co/Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersiap menertibkan aset di Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Sabah Balau, Lampung Selatan. Hal tersebut karena beberapa rumah warga yang berdiri pada tanah aset milik pemerintah.

 

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, penertiban tersebut akan terlaksanakan, Rabu, 12 Februari 2025. Sebelumnya pihak Pemprov Lampung telah lakukan imbauan melalui surat yang tertujukan kepada warga. 

 

“Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda, tersepakati penertiban terlaksanakan segera. Sejumlah bidang yang terdiri dari rumah warga dan bangunan lainnya yang didirikan warga,” katanya, Selasa, 11 Februari 2025.

 

Kemudian ia menjelaskan, setidaknya terdapat 46 bidang yang bakal tertertibkan pada dua lokasi tersebut. “Total semua 46 bidang. Karena bangunan yang ada pondasi dan pagarnya kami hitung sebagai bidang. Tapi kalau jumlah KK atau keluarga hanya 30an,” jelasnya.

 

Meski demikian, menurutnya, sejak Pemprov Lampung mendirikan posko. Sudah ada beberapa warga yang sukarela meninggalkan aset tersebut, seperti warga yang tinggal dalam kos-kosan.

 

“Ada lima masyarakat yang menerima kompensasi dan tiga ke luar secara sukarela. Totalnya ada delapan yang lapor ke posko yang kami dirikan pada lokasi. Lalu warga yang tinggal pada kos-kosan sudah keluar tapi tidak pamit,” jelasnya.

 

Selanjutnya Jarwo mengimbau warga yang masih menempati aset milik Pemprov Lampung. Segera mengosongkan lahan tersebut. “Kurang lebih sisa 20an warga. Kami mengimbau agar warga segera mengosongkannya,” tuturnya.

 

1.200 Personil Keamanan

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), M. Zulkarnain mengatakan, untuk lakukan penertiban lahan tersebut, pihaknya kerahkan 1.200 personel. “Kurang lebih ada 1.200an personel yang terkerahkan. Personil tergabung dari TNI, Polri dan Pol PP,” katanya.

 

Kemudian ia menjelaskan, para personel sudah mulai bersiaga pada lokasi satu hari sebelum penertiban. “Besok sudah mulai persiapan dan mobilisasi peralatan. Harapannya tidak ada perlawanan dari warga, karena memang sudah tersurati,” ujarnya. 

Tags: aset negaraBANDARLAMPUNGBey SujarwogusurKepala Satuan Polisi Pamong Prajakos-kosanKuasa Hukum Pemprov LampungLAMPUNGLampung SelatanM Zulkarnainmenertibkan asetPemerintah Provinsipemprovpenggusuranrumah wargaSabah BalauSatpol PPSukarame Barutanah aset milik pemerintah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Sambangi Lampura Ungkap Koreksi Penting dalam Program Pemkab

KPK Sambangi Lampura Ungkap Koreksi Penting dalam Program Pemkab

byDelima Napitupuluand1 others
09/10/2025

Kotabumi (lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kunjungan kerja ke Lampung Utara. Melalui Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), KPK...

Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemuda Muhammadiyah yang terletak di Rejosari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara capai...

Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

byTriyadi Isworo
09/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu melalui program Restorative Justice...

Load More

Berita Terbaru

KPK Sambangi Lampura Ungkap Koreksi Penting dalam Program Pemkab
Lampung Utara

KPK Sambangi Lampura Ungkap Koreksi Penting dalam Program Pemkab

byDelima Napitupuluand1 others
09/10/2025

Kotabumi (lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kunjungan kerja ke Lampung Utara. Melalui Bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), KPK...

Read moreDetails
Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

09/10/2025
OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

09/10/2025
Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

09/10/2025
nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.