Bakauheni (Lampost.co)–Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 198 burung satwa terlindungi tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Kami kembali mengamankan 198 burung tanpa dokumen, di antaranya 69 burung yang merupakan satwa terlindungi seperti cucak ijo dan beo,” kata Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, Jumat, 21 Juni 2024.
Pengiriman burung tidak berdokumen gagal berkat informasi masyarakat terkait upaya penyelundupan satwa ilegal ke Pulau Jawa.
“Sekitar pukul 02.58 WIB petugas yang melakukan pemeriksaan di Dermaga 2 dapat menggiring mobil pengangkut burung yang tidak berdokumen ke Kantor Karantina,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan 198 burung yang dalam 19 kardus minuman dan tujuh keranjang plastik. Burung tersebut yaitu 69 satwa terlindungi yaitu 58 cucak ijo dan 11 beo.
“Jenis lainnya 45 burung pelatuk bawang, 78 kepodang, dan 6 cucak keling,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari sopir berinisial ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.
“Sopir membawa satwa-satwa tersebut dari Pesawaran dan Bandar Lampung. Si sopir juga mengaku hanya mengantar saja,” kata dia.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, mengatakan bahwa pada momen libur panjang seperti Iduladha untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen.
“Hal itu terbukti atas adanya upaya pengiriman satwa tak berdokumen yang gagal oleh petugas kami pada Selasa kemarin. Mungkin mereka mengira petugas akan lengah karena libur panjang, padahal kami tetap berjaga,” kata dia.
Donni pun menyampaikan bahwa pengiriman burung harus memenuhi aspek kesehatan dan dokumen lainnya.
“Terkait burung terlindungi, izinnya minta ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami,” kata dia.