Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menilai saat ini penilangan kendaraan over load over dimention (ODOL) yang membawa batu bara mulai menurun. Hal tersebut dilihat dari jumlah penilangan yang terjadi.
“Untuk di Way Kanan angkutan batu bara sudah menurun. Hal tersebut bisa kita lihat dari jumlah penilangan yang mulai jarang.” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca juga: Pengawasan Kendaraan ODOL Harus Jadi Konsen Pemerintah
Bambang menambahkan salah satu alasan penyebab penurunan angkutan batu bara dengan adanya penyidikan tambang ilegal yang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan lakukan.
“Kemungkinan penurunan ini ada korelasi dengan penyidikan di Sumsel. Ada proses penyidikan tambang batu bara. Tapi bisa juga karena harga batu bara dunia sedang menurun,” kata dia.
Kendati ada penurunan, pihaknya tetap melanjutkan ajuan denda bagi kendaraan yang mendapat penilangan. Namun pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan Negeri terkait denda bagi kendaraan batu bara.
“Saya juga sedang mencoba meminta data dari Pengadilan soal ribuan kendaraan yang kemarin kita tilang. Sampai sekarang belum mereka informasikan apakah bisa denda maksimum atau tidak,” katanya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mencatat sebanyak 1.680 kendaraan berhasil merazia kendaraan ODOL. Kendaraan-kendaraan tersebut mendapat sanksi denda berupa tilang.
Dari jumlah tersebut sebesar 64 persen kendaraan yang mendapat penilangan merupakan kendaraan yang membawa batu bara.
Lokasi pelaksanaan razia tersebut ialah di perbatasan Way Kanan dengan Sumatra Selatan, Exit Tol Simpang Pematang, Exit Tol Terbanggi Besar, Propau Lampung Utara.
Kemudian Exit Tol Lematang, Exit Tol Bakauheni Selatan, dan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian titik terakhir berada di Gedoong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News