Krui (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Perwujudan dari kegiatan tersebut yakni melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Puskesmas Karya Penggawa.
Kepala Puskesmas Karya Penggawa, dr. Yusuf Firmansyah mengatakan, perjanjian ini menjadi komitmen untuk memberikan layanan kesehatan terbaik.
Baca juga: KPDI Dorong Pengelolaan Perpustakaan Menggunakan AI
“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama, kami berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi peserta dan tentunya sejalan dengan Puskesmas Karya Penggawa yang mengutamakan layanan kesehatan yang terfokus pada pelanggan, terpercaya, dan mengutamakan keselamatan pasien,” katanya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto menjelaskan, PLKK akan memudahkan penanganan peserta bila mengalami kecelakaan kerja.
Menurutnya, ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja informal.
“Perluasan jaringan PLKK di wilayah Pesisir Barat akan memudahkan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Mereka bisa mendapatkan penanganan cepat dan pengobatan tanpa dibebani biaya,” ucapnya.
Adi menambahkan, PLKK tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja serta seluruh aktivitas di tempat kerja. Akan tetapi, juga termasuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan meninggal saat bekerja.
“Harapannya seluruh tenaga kerja baik formal mapun informal di Kabupaten Pesisir Barat dapat menjadi peserta BPJamsostek. Karena, seluruh pekerjaan memiliki risiko yang sama,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.








