Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menolak permohonan penyelesaian sengketa bakal paslon bupati-wabup Pesawaran, Elin Septiani dan Supriyanto. Pengajuan itu setelah pemberian waktu untuk memperbaiki berkas atau dokumen yang telah mereka ajukan terlebih dahulu.
Sehingga, permohonan penyelesaian sengketa tersebut, tidak dapat teregistrasi. Keputusan ini berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa pleno memutuskan tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen.
“Alasan pertama, dalam surat kuasa tidak terdapat tanda tangan dari pemohon,” ujar Fatihunnajah, dalam keterangan resminya, Senin, 17 Maret 2025
Dokumen Pendukung
Fatih menyebut Supriyanto, yang merupakan bakal calon wakil bupati, juga tidak melampirkan dokumen pendukung yang menjadi syarat wajib.
Kemudian, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap fotokopi alat bukti yang seharusnya diregistrasi
Selain itu, pemohon juga tidak melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), sebagaimana amanat Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.
Dengan adanya kekurangan tersebut, Bawaslu Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan pasangan Elin-Supriyanto.







