Pesisir Barat (Lampost.co) — Bawaslu Pesisir Barat menaikan status perkara dugaan money politic, ke tahap penyidikan. Terlapor berinisial CM, caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat daerah pemilihan (dapil) III.
Koordiantor Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J. Wilyan Gulta, mengatakan perkara pidana pemilu ini ke tahap penyidikan, usai Bawaslu Pesisir Barat menggelar rapat pleno pada 28 Februari 2024.
“Usai terlapor dan saksi mengikuti agenda pemeriksaan. Perkara ini teregistrasikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesisir Barat pada, 15 Februari 2024,”kata Wilyan.
Saat ini, Bawaslu Pesisir Barat telah meneruskan perkara tersebut tahap penyidikan untuk penanganan lebih lanjut berdasarka surat Nomor: 69/PP.00.02/K.LA-12/2/2024, dengan Nomor STPL: STTLP/B/8/II/2024/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG.
“Selanjutnya pihak kepolisian yang akan mengangani tahap penyidikan,” ujarnya.
CM saat ini masih berstatus terlapor. Namun ia terancam terjerat pasal 522 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp48 juta.
Perkara ini bermula pda 11 Februari 2024 sore, yang masuk ke dalam masa tenang. Panwascam Kecamatan Bangkunat menerima informasi adanya pembagian
amplop atau money politik yang berisi uang Rp150 ribu, serta contoh surat suara salat di rumah warga Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat., Kemudian ditindaklanjuti oleh Panwascam.
Komisioner KPU
Komisi II DPR RI meminta Komisioner KPU Bandar Lampung bernisial F, dan “antek-anteknya”, agar segera dinonaktifkan.
Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yaman mengatakan perilaku penyelenggara tersebut melanggar asas-asas pemilu. Untuk itu harus segera ganti atau mengnonaktifkannya terlebih dahulu.
“Sudah tidak layak pakai. Jadi ini harus ada sanksi di luar pidana pemilu seperti gratifikasi ini harus dilanjutkan. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang, kami minta KPU dan Bawaslu menonaktifkan mereka,” ujar Endro.