Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung menyampaikan harapannya. Ia ingin pemerintah baik pusat maupun daerah bisa memberikan kekuatan aturan harga singkong melalui Peraturan Presiden (Perpres)
Sebab, pasca putusan harga oleh Kementerian Pertanian, pihaknya siap mengikuti regulasi tersebut. “Keputusan ini hari sudah final. Pak Menteri sudah memutuskan itu, oke kami ikuti,” ujar Dasrul, Senin, 10 Februari 2025.
Kemudian ia berpendapat, dengan adanya Peraturan Presiden. Maka para petani singkong akan mendapatkan perlindungan yang pasti dan tidak akan ada permainan lagi oleh pengusaha.
Baca Juga
https://lampost.co/lampung/evaluasi-harga-singkong-untuk-akomodir-kepentingan-semua-pihak/
“Kami tahu, ada perusahaan yang tidak ngambil singkong yang kami panen. da sejumlah perusahaan di Lampung yang sempat memilih tutup. Nah kami bingung kalau itu akan terus menerus,” katanya.
Sebelumnya ia berharap atas keputusan menteri yang memberikan harga Rp1.350 singkong. Maka pelaku industri tepung juga mematuhinya. Pasalnya keputusan sudah berlaku sejak diskusi selesai. Nantinya satgas pangan akan turun ke lapangan melihat situasi.
“Keputusan sudah terbuat, ada pelaku industri tidak mematuhinya. Ini jelas merugikan petani karena harga yang selama ini ada sangat kecil,” kata Dasrul.
Kemudian ia turut memberikan penjelasan mengenai harga. Menurutnya, meski tertetapkan Rp 1.350 tetap ada potongan 15 persen (rafaksi). “Kalau Keputusan Gubernur, Rp 1.400, potongan 15 persen,” ujar Dasrul.
Lalu ia berharap, pemerintah segera tindak tegas dan keluaran peraturan yang melindungi hak serta kesejahteraan petani singkong. “Minimal peraturan menteri yang mengikat dan melindungi para petani,” tutupnya.