• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 24/02/2026 06:43
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Pilkada, Neo-Populisme, dan Makna Kedaulatan dalam Demokrasi

Wacana peninjauan ulang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mengemuka di ruang publik

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
02/02/26 - 20:00
in Lampung, Opini
A A
Pengamat: Pilkada DPRD Tak Jawab Akar Politik Uang

Ilustrasi pilkada. (Dok. Lampost.co)

WACANA peninjauan ulang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mengemuka di ruang publik. Sejumlah partai politik secara terbuka menyampaikan keinginan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan diserahkan kepada DPRD.

Alasan yang diajukan terdengar familiar, mulai dari mahalnya biaya Pilkada hingga maraknya praktek politik uang. Di tengah perdebatan tersebut, PDI Perjuangan tercatat sebagai satu-satunya partai besar yang secara konsisten menyatakan penolakan terhadap penghapusan Pilkada langsung.

Diskursus ini berkembang bukan hanya di ruang parlemen, tetapi juga dalam perbincangan akademik dan media. Argumentasi yang muncul kerap disederhanakan pada hitung-hitungan anggaran dan efisiensi prosedural.

Cara pandang seperti ini beresiko mengaburkan dimensi lain yang lebih penting bahwa Pilkada bukan sekedar agenda elektoral lima tahunan, melainkan mekanisme utama bagi warga untuk menegaskan relasi langsung dengan kekuasaan di tingkat daerah.

Perdebatan mengenai mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak berhenti pada persoalan teknis pemilihan, tetapi juga membawa konsekuensi mendasar bagi cara kekuasaan dijalankan di tingkat daerah.

Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah akan berdampak langsung pada konfigurasi kekuasaan, pola akuntabilitas pemerintahan daerah, serta kualitas demokrasi konstitusional pasca reformasi. Sehingga, gagasan tersebut perlu dikritisi bukan sebagai solusi teknokratis atas persoalan jangka pendek.

Neo-Populisme dan Sentralisasi Kekuasaan

Dorongan untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD memperlihatkan hubungan dengan karakter konsep neo-populisme kontemporer. Philip Pettit membahas konsep ini dalam artikelnya berjudul Popular Sovereignty and Constitutional Democracy (2021) menjelaskan bahwa neo-populisme modern tidak selalu hadir dalam bentuk penolakan terang-terang terhadap demokrasi.

Klaim atas nama kedaulatan rakyat tetap dipertahankan, sementara mekanisme penyalurannya dipersempit ke dalam satu institusi politik yang dianggap paling representatif dan efisien.

Berdasarkan pendapat Pettit, neo-populisme ditandai oleh dua kecenderungan utama. Konsentrasi kekuasaan pada satu badan dipersepsikan sebagai jalan menuju efektivitas pengambilan keputusan. Badan tersebut kemudian memperoleh legitimasi karena diisi oleh aktor politik hasil pemilu.

Demokrasi dipahami secara minimalis sebagai persoalan prosedur elektoral, sedangkan aspek pembatasan kekuasaan, distribusi kewenangan, dan pengawasan publik cenderung terpinggirkan.

Gagasan pilkada melalui DPRD berada dalam logika semacam ini. Kekuasaan memilih kepala daerah dipusatkan pada parlemen daerah dengan dalih representasi, padahal demokrasi konstitusional tidak hanya bertumpu pada siapa yang mewakili rakyat, tetapi juga pada seberapa banyak kanal yang tersedia bagi rakyat untuk mengontrol kekuasaan.

Pilkada melalui DPRD secara implisit menggeser distribusi kekuasaan dari warga negara ke elit partai politik di parlemen daerah. DPRD tidak lagi semata menjalankan fungsi legalisasi, penganggaran, dan pengawasan, namun menentukan eksekutif darah. Relasi kekuasaan yang sebelumnya bersifat langsung antara rakyat dan kepala daerah berubah menjadi hubungan yang sepenuhnya dimediasi oleh konfigurasi politik internal parlemen.

Perubahan model relasi tersebut berimplikasi serius bagi politik daerah di negara Indonesia. struktur politik di daerah masih ditandai oleh patronase, fragmentasi kepentingan partai, serta relasi transaksional antar-elit. Laporan dari Indonesia Corruption Watch di tahun 2025 mencatat bahwa hingga 31 Desember, sebanyak 545 kepala daerah pernah terjerat kasus korupsi, dengan pola dominan berkaitan dengan pembahasan APBD, proyek infrastruktur, dan perizinan.

Data ini menunjukkan bahwa relasi antara eksekutif daerah dan DPRD merupakan salah satu titik rawan penyalahgunaan kekuasaan. Ketergantungan kepala daerah kepada DPRD sejak proses pemilihan berpotensi memperkuat relasi transaksional tersebut.

Akuntabilitas yang semestinya diarahkan kepada warga beresiko bergeser menjadi loyalitas politik kepada fraksi dan elit partai. Pengawasan publik pun menjadi semakin sulit karena proses politik berlangsung dalam ruang politik elit yang tertutup dan minim transparansi.

Ketegangan dalam Sistem Presidensial

Indonesia secara konstitusional memilih sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif sebagai dua cabang kekuasaan dengan legitimasi terpisah. Prinsip ini tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga menjadi fondasi relasi kekuasaan di tingkat daerah. Kepala daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat, sementara DPRD menjalankan fungsi representasi legislatif dan pengawasan kebijakan.

Perubahan mekanisme Pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD menciptakan ketidaksinkronan dalam arsitektur tersebut. Kepala daerah akan menjalankan fungsi eksekutif dengan legitimasi tidak langsung, sementara sistem pemerintahan tetap menuntut kemandirian eksekutif dalam merumuskan dan mengeksekusi kebijakan publik. Ketegangan struktural ini berpotensi melahirkan konflik kewenangan sekaligus melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada warga.

Pengalaman negara Indonesia sebelum penerapan Pilkada langsung memberikan pelajaran penting. Pada era pemilihan kepala daerah melalui DPRD, proses politik daerah diwarnai oleh lobi tertutup, transaksi politik, dan minimnya transparansi kepada publik. Reformasi Pilkada langsung yang dimulai pada tahun 2005 hadir sebagai koreksi atas praktek tersebut sekaligus sebagai bagian dari upaya pendalaman demokrasi dan penguatan desentralisasi.

Biaya Politik dan Ilusi Solusi Instan

Kritik terhadap Pilkada langsung umumnya bertumpu pada dua isu utama, yaitu tingginya biaya penyelenggaraan dan maraknya politik uang. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 37.4 triliun untuk Pilkada serentak di tahun 2024, sebagaimana diberitakan Tempo pada tanggal 23 September 2024.

Angka ini kerap dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mekanisme Pilkada langsung tidak efisien dan perlu dikoreksi secara mendasar. Pembacaan atas besaran anggaran tersebut memerlukan perspektif yang lebih komprehensif.

Laporan Perkembangan Ekonomi dan Fiskal Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia edisi Agustus 2023 menunjukkan bahwa tahun-tahun politik di Indonesia cenderung diikuti oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah daerah, serta perputaran ekonomi sektor informal.

Aktivitas kampanye, distribusi logistik pemilu, dan jasa pendukung menciptakan efek pengganda ekonomi, terutama di daerah. Kontribusi ekonomi ini tidak meniadakan kebutuhan efisiensi anggaran. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa Pilkada tidak serta merta menjadi beban fiskal, melainkan juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi regional.

Penghapusan Pilkada langsung berpotensi menghilangkan salah satu momentum sirkulasi ekonomi daerah, suatu konsekuensi yang jarang dibicarakan dalam perdebatan publik. Isu politik uang juga sering diposisikan sebagai pembenaran perubahan mekanisme. Fakta empiris menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak eksklusif muncul dalam Pilkada langsung.

Laporan Bawaslu RI periode 2022-2024 mencatat bahwa praktik vote buying terjadi dalam berbagai jenis pemilu, termasuk pemilu legislatif dan kontestasi internal partai politik. Sejumlah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan DPRD sebagai salah satu lokus utama transaksi politik.

Dalam laporan tersebut, kasus suap pengesahan APBD Jambi serta perkara korupsi massal DPRD Sumatera Utara dan Papua menunjukkan bahwa pemindahan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD tidak secara otomatis menghilangkan politik uang. Perubahan mekanisme hanya memindahkan praktek transaksional dari ruang publik ke ruang elit yang lebih tertutup dan sulit diawasi.

Pilkada Langsung Infrastruktur Demokrasi

Pilkada langsung merupakan capaian penting reformasi politik di negara Indonesia. Mekanisme ini membuka ruang sirkulasi elit yang lebih luas serta memungkinkan munculnya pemimpin daerah di luar lingkaran oligarki pusat. Sejumlah kepala daerah dengan latar belakang profesional, aktivis, maupun birokrat daerah memperoleh legitimasi langsung dari warga melalui mekanisme tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu dengan asas langsung sebagai prinsip fundamental. Penghapusan asas ini berarti mengubah makna partisipasi politik warga secara signifikan. Pemilu tidak lagi berfungsi sebagai sarana ekspresi preferensi politik rakyat, tetapi direduksi menjadi prosedur delegasi kekuasaan kepada elit.

Survei Litbang Kompas (2026) menunjukkan bahwa mayoritas publik masih mendukung pelaksanaan Pilkada langsung. Preferensi ini mencerminkan kesadaran kolektif bahwa hak memilih pemimpin daerah secara langsung merupakan bagian penting dari pengalaman kewarganegaraan modern, sekaligus instrumen kontrol paling dasar terhadap kekuasaan di daerah.

Merawat Kedaulatan

Tantangan Pilkada langsung seharusnya dijawab melalui perbaikan kualitas penyelenggaraan bukan dengan mengurangi hak politik warga. Penyederhanaan desain pemilu, transparansi pendanaan kampanye, penguatan penegakan hukum, serta reformasi internal partai politik merupakan agenda yang lebih relevan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Penghapusan Pilkada langsung menciptakan jarak yang semakin lebar antara rakyat dan negara. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memicu apatisme politik dan delegitimasi institusi demokrasi. Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui pemangkasan partisipasi, melainkan melalui penguatan kapasitas warga dan institusi politik.

Komitmen terhadap demokrasi konstitusional menuntut perawatan serius terhadap kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar. Pilkada langsung memang tidak sempurna, tetapi penghapusannya merupakan langkah mundur yang mahal secara politik, ekonomi, dan etika demokrasi.

 

Oleh :
Ahmad Qohar
Mahasiswa Program Magister Ilmu Administrasi, FISIP Universitas Lampung
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung

Devi Yulianti
Doktor dan Lektor Kepala di Administrasi Negara, Universitas Lampung

Tags: Ahmad QoharBadan Pengawas Pemilu Provinsi LampungBAWASLUdemokrasiDevi YuliantiFISIPIlmu Administrasi NegaraMahasiswa Program Magister Ilmu AdministrasiMakna Kedaulatan dalam DemokrasiNeo-PopulismePEMILUPILKADASistem DemokrasiUniversitas Lampung Komisioner
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Selasa, 24 Februari 2026, Lampung Waspada Potensi Hujan Disertai Angin dan Petir

byTriyadi Isworo
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 24 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Inspektur Provinsi Lampung, Bayana menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang digelar di Aula GSG Presisi Polda Lampung, Senin (23/02/2026). Dok. ADPIM Lampung

Ciptakan Zona Integritas Wujudkan Pelayanan Masyarakat Transparan dan Akuntabel

byTriyadi Isworo
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI). Kegiatan...

Apel Siaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka menjaga situasi kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M di Lapangan Apel Kantor Kepolisian Daerah Lampung, Senin Sore, 23 Februari 2026. Dok ADPIM Lampung

Kolaborasi Polri Jaga Kamtibmas Ramadan – Idul Fitri di Lampung

byTriyadi Isworo
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polda Lampung mengajak semua pihak untuk berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Terutama selama Bulan...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Selasa, 24 Februari 2026, Lampung Waspada Potensi Hujan Disertai Angin dan Petir

byTriyadi Isworo
24/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 24 Februari 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang digelar di Aula GSG Presisi Polda Lampung, Senin (23/02/2026). Dok. ADPIM Lampung

Ciptakan Zona Integritas Wujudkan Pelayanan Masyarakat Transparan dan Akuntabel

24/02/2026
Apel Siaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka menjaga situasi kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M di Lapangan Apel Kantor Kepolisian Daerah Lampung, Senin Sore, 23 Februari 2026. Dok ADPIM Lampung

Kolaborasi Polri Jaga Kamtibmas Ramadan – Idul Fitri di Lampung

24/02/2026
Gelandang Atalanta Lazar Samardzic

Tuan Rumah Atalanta Buat Comeback Dramatis atas Napoli

23/02/2026
Para pemain AS Roma merayakan gol

AS Roma Tembus Tiga Besar Usai Tekuk Cremonese 3-0

23/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.