Bandar Lampung (Lampost.co) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek dalam kasus korupsi penataan rumah jabatan Bupati Lampung timur mengajukan banding.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kuasa Hukum PPK, Ginda Ansori Wayka. Ia mengatakan, pihaknya mengajukan banding, Rabu, 4 Maret 2026. Permohonan Banding tersebut dengan Nomor Akta: 10/Akta.Pid.Banding/2026/PN Tjk. Dengan Nomor Perkara: 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Tjk tanggal 04 Maret 2026.
“Benar, ajukan banding,” ujar Ginda, Senin, 9 Maret 2026.
Sebelumnya, selain Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo. Ada tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Proyek tersebut tahun anggaran 2022 senilai Rp.6,8 miliar.
Terdakwa Agus Cahyono selaku penyedia barang dan jasa tervonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Sarwono yang merupakan konsultan pengawas. Mendapat pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan tanpa terbebani uang pengganti.
Kemudian, Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tervonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta subsider 6 bulan penjara.
Mahdor dan Sarwono mengajukan Banding. Sedangkan, Agus Cahyono menerima putusan.








