Pringsewu (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu telah memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Kemudian, KPU Pringsewu segera menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Juniantama Ade Putra, menjelaskan bahwa tahapan Pilkada yang akan berlangsung itu tertera pada PKPU Nomor 2 tahun 2024. Maka, sosialisasi itu menjadi penting untuk para pemilih.
“Beberapa kesiapan tahapan meliputi sosialisasi PKPU No. 2 tahun 2024. Lalu, koordinasi dengan para stakeholder,” ujar Juniantama di ruang kerja, pada Kamis, 18 April 2024.
Selain itu, pihaknya juga siap merekrut badan adhoc baik di tingkat desa (PPS) maupun kecamatan (PPK).
“KPU akan meningkatkan kerja sama dengan para stakeholder dan menyosialisasikan tahapan pilkada hingga tingkat masyarakat. Hal itu untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” kata dia.
Juniantama juga berharap penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lancar, damai, kondusif, serta menghasilkan pemimpin yang amanah. Menurutnya, pemimpin mesti mampu mewujudkan pembangunan yang adil dan merata pada semua aspek.
“Untuk mencapai hal tersebut, KPU membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk juga TNI dan Polri. Selanjutnya, pemerintah daerah, partai politik, calon kepala daerah, masyarakat, dan media sebagai sarana informasi yang penting,” ujar Juniantama.
Jadwal Pilkada
Adapun jadwal dan tahapan Pilkada 2024:
1. Tahapan Perencanaan dan Program dan Anggaran (sampai 26 Januari 2024)
2. Pembentukan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu (sampai 18 November 2024)
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih (sampai 18 November 2024)
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (18 April-5 November 2024)
5. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
6. Pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih (31 Mei-23 September 2024)
7. Penyerahan daftar penduduk potensial memilih (24 April-23 September 2024)
8. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih (27 Februari-16 November 2024)
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)
10. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
11. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)
12. Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
13. Pelaksanaan tahapan kampanye (25 September-23 November)
14. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024).
15. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November – 16 Desember 2024)
16. Penetapan pasangan calon (paling lambat 5 hari Pasca Putusan MK)
17. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (5 hari setelah putusan MK)
18. Pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih (paling lama 3 hari setelah penetapan).